Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

jurnal


Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat memiliki beberapa golongan penerima, dan ada juga golongan yang tidak berhak menerima zakat. Golongan yang tidak berhak menerima zakat disebut dengan mustaghni. Mustaghni adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pengecualian golongan mustaghni dari penerima zakat memiliki beberapa alasan. Pertama, zakat bertujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Jika zakat diberikan kepada orang yang mustaghni, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai. Kedua, zakat merupakan ibadah yang bersifat sosial. Dengan memberikan zakat kepada orang yang membutuhkan, maka akan terjalin hubungan sosial yang baik antara si pemberi dan penerima zakat.

Dalam sejarah Islam, terdapat beberapa perkembangan penting terkait dengan golongan yang tidak berhak menerima zakat. Pada masa Rasulullah SAW, golongan mustaghni tidak termasuk dalam penerima zakat. Namun, pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, golongan mustaghni dikecualikan dari penerima zakat. Pengecualian ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada masa tersebut telah terjadi kemakmuran ekonomi, sehingga banyak orang yang sudah tidak lagi membutuhkan bantuan dari zakat.

Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Dalam penyaluran zakat, terdapat golongan tertentu yang tidak berhak menerimanya. Mengetahui golongan tersebut sangat penting untuk memastikan zakat tersalurkan kepada yang berhak menerimanya. Berikut adalah 8 golongan orang yang tidak berhak menerima zakat:

  • Orang kaya (aghniya)
  • Orang yang memiliki penghasilan tetap
  • Orang yang memiliki harta yang cukup
  • Orang yang mampu bekerja
  • Orang yang berutang
  • Keturunan Rasulullah SAW (bani Hasyim)
  • Orang yang bekerja untuk mengumpulkan zakat
  • Orang kafir

Golongan-golongan tersebut tidak berhak menerima zakat karena dianggap mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri atau karena alasan lainnya yang berkaitan dengan syarat dan ketentuan zakat. Dengan memahami golongan yang tidak berhak menerima zakat, penyaluran zakat dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Orang Kaya (Aghniya)

Aghniya atau orang kaya merupakan salah satu golongan yang tidak berhak menerima zakat. Hal ini karena aghniya dianggap mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, sehingga tidak membutuhkan bantuan dari zakat. Terdapat beberapa aspek atau komponen dari aghniya yang perlu dipahami dalam konteks orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu:

  • Kepemilikan Harta

    Orang kaya adalah mereka yang memiliki harta yang cukup, baik berupa uang, emas, perak, maupun barang berharga lainnya. Kepemilikan harta ini menjadi indikator utama dalam menentukan apakah seseorang termasuk aghniya atau tidak.

  • Penghasilan Tetap

    Selain memiliki harta, orang kaya juga biasanya memiliki penghasilan tetap yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penghasilan ini dapat berasal dari gaji, usaha, atau investasi.

  • Tidak Memiliki Utang

    Orang kaya umumnya tidak memiliki utang yang signifikan. Hal ini karena mereka mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dari harta dan penghasilan yang dimiliki.

  • Mampu Bekerja

    Orang kaya juga biasanya memiliki kemampuan untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan sendiri. Mereka tidak bergantung pada bantuan dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berdasarkan aspek-aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa aghniya atau orang kaya tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Zakat harus disalurkan kepada golongan yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, dan sebagainya.

Orang yang Memiliki Penghasilan Tetap

Dalam konteks orang yang tidak berhak menerima zakat, salah satu golongan yang termasuk di dalamnya adalah orang yang memiliki penghasilan tetap. Penghasilan tetap merujuk pada pendapatan yang diterima secara rutin dan berkelanjutan, sehingga orang yang memilikinya dianggap mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Berikut adalah beberapa aspek terkait orang yang memiliki penghasilan tetap:

  • Gaji dari Pekerjaan

    Penghasilan tetap yang paling umum adalah gaji yang diterima dari pekerjaan. Orang yang bekerja dan menerima gaji secara rutin, baik sebagai pegawai negeri, karyawan swasta, maupun pekerja lepas, termasuk dalam kategori orang yang memiliki penghasilan tetap.

  • Hasil Usaha

    Orang yang memiliki usaha atau bisnis dan memperoleh pendapatan secara rutin juga termasuk dalam golongan ini. Pendapatan dari usaha dapat berupa keuntungan atau laba yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya.

  • Penghasilan dari Investasi

    Penghasilan tetap juga dapat diperoleh dari investasi, seperti dividen saham, bunga deposito, atau bagi hasil investasi lainnya. Penghasilan ini diterima secara rutin dan dapat menjadi sumber pendapatan yang cukup signifikan.

  • Tunjangan atau Pensiun

    Beberapa orang juga menerima penghasilan tetap dalam bentuk tunjangan atau pensiun. Tunjangan dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan lainnya yang diterima secara rutin. Sementara itu, pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai setelah memasuki masa pensiun.

Berdasarkan aspek-aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa orang yang memiliki penghasilan tetap tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini karena mereka dianggap memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, sehingga tidak membutuhkan bantuan dari zakat.

Orang yang memiliki harta yang cukup

Dalam konteks zakat, salah satu golongan yang tidak berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki harta yang cukup. Harta yang cukup dalam hal ini merujuk pada kepemilikan harta yang memenuhi atau melampaui nisab, yaitu batas minimum kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat. Kepemilikan harta yang cukup menjadi salah satu faktor penentu dalam menentukan apakah seseorang termasuk orang yang berhak menerima zakat atau tidak.

Hubungan antara orang yang memiliki harta yang cukup dengan orang yang tidak berhak menerima zakat bersifat kausal. Artinya, kepemilikan harta yang cukup merupakan penyebab seseorang tidak berhak menerima zakat. Hal ini karena zakat merupakan ibadah yang bersifat sosial, di mana harta yang dikeluarkan oleh orang yang mampu digunakan untuk membantu orang yang membutuhkan. Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, maka ia tidak termasuk dalam golongan yang membutuhkan bantuan dari zakat.

Dalam kehidupan nyata, terdapat banyak contoh orang yang memiliki harta yang cukup sehingga tidak berhak menerima zakat. Misalnya, orang-orang kaya yang memiliki aset berlimpah, seperti rumah mewah, mobil mewah, dan investasi yang menguntungkan. Orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi, seperti eksekutif perusahaan atau pengusaha sukses, juga termasuk dalam kategori ini. Mereka memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri, sehingga tidak membutuhkan bantuan dari zakat.

Memahami hubungan antara orang yang memiliki harta yang cukup dengan orang yang tidak berhak menerima zakat memiliki beberapa aplikasi praktis. Pertama, hal ini membantu memastikan bahwa zakat disalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Kedua, hal ini mendorong orang-orang yang memiliki harta yang cukup untuk bersyukur atas rezeki yang mereka miliki dan menggunakan harta tersebut untuk membantu orang lain. Ketiga, hal ini memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong dalam masyarakat Islam.

Orang yang mampu bekerja

Dalam konteks orang yang tidak berhak menerima zakat, salah satu golongan yang termasuk di dalamnya adalah orang yang mampu bekerja. Kemampuan bekerja merujuk pada kondisi di mana seseorang memiliki keterampilan, pengetahuan, dan kesehatan yang memungkinkannya untuk memperoleh penghasilan sendiri. Berikut adalah beberapa aspek terkait orang yang mampu bekerja:

  • Keterampilan dan Pengetahuan
    Orang yang mampu bekerja memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu pekerjaan atau usaha. Keterampilan ini dapat diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman.
  • Kesehatan yang Baik
    Orang yang mampu bekerja memiliki kesehatan yang baik yang memungkinkan mereka untuk bekerja secara produktif. Hal ini mencakup kondisi fisik dan mental yang sehat.
  • Kesempatan Kerja
    Orang yang mampu bekerja memiliki akses terhadap lapangan pekerjaan atau peluang usaha yang sesuai dengan keterampilan dan pengetahuan mereka.
  • Tidak Memiliki Tanggungan yang Berat
    Orang yang mampu bekerja tidak memiliki tanggungan yang berat, seperti anak kecil atau orang tua yang membutuhkan perawatan khusus. Hal ini memungkinkan mereka untuk fokus pada pekerjaan atau usaha mereka.

Berdasarkan aspek-aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa orang yang mampu bekerja tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini karena mereka dianggap memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan sendiri dan memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga tidak membutuhkan bantuan dari zakat.

Orang yang Berutang

Dalam konteks orang yang tidak berhak menerima zakat, salah satu golongan yang termasuk di dalamnya adalah orang yang berutang. Orang yang berutang merujuk pada mereka yang memiliki kewajiban finansial yang belum dilunasi kepada pihak lain. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait dengan orang yang berutang, yaitu:

  • Utang yang Signifikan
    Utang yang dimaksud dalam konteks ini adalah utang yang jumlahnya signifikan dan memberatkan. Utang yang kecil dan tidak memberatkan tidak termasuk dalam kategori ini.
  • Ketidakmampuan Melunasi Utang
    Orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya tepat waktu karena keterbatasan finansial atau alasan lainnya.
  • Sumber Penghasilan yang Tidak Stabil
    Orang yang berutang memiliki sumber penghasilan yang tidak stabil, sehingga sulit bagi mereka untuk melunasi utangnya.
  • Tanggungan Keluarga yang Berat
    Orang yang berutang memiliki tanggungan keluarga yang berat, sehingga sebagian besar penghasilan mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Berdasarkan aspek-aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa orang yang berutang tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini karena mereka dianggap memiliki kewajiban finansial yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Zakat harus disalurkan kepada golongan yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, dan sebagainya.

Keturunan Rasulullah SAW (bani Hasyim)

Dalam konteks orang yang tidak berhak menerima zakat, salah satu golongan yang termasuk di dalamnya adalah keturunan Rasulullah SAW (bani Hasyim). Hal ini dikarenakan terdapat pengecualian bagi keturunan nabi dalam penerimaan zakat. Berikut adalah beberapa aspek terkait keturunan Rasulullah SAW (bani Hasyim):

  • Pengertian Bani Hasyim
    Bani Hasyim adalah sebutan bagi keturunan Rasulullah SAW dari garis keturunan ayahnya, Abdullah bin Abdul Muthalib.
  • Alasan Pengecualian
    Pengecualian bagi bani Hasyim dalam penerimaan zakat didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa zakat adalah sedekah dari kaum muslimin, dan tidak boleh diberikan kepada bani Hasyim dan bani Muthalib.
  • Implikasi dalam Zakat
    Pengecualian ini berimplikasi pada tidak diperbolehkannya bani Hasyim untuk menerima zakat, baik sebagai penerima langsung maupun melalui perantaraan.

Dengan demikian, keturunan Rasulullah SAW (bani Hasyim) tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini merupakan bentuk penghormatan dan menjaga kemuliaan keluarga nabi, serta memastikan bahwa zakat tersalurkan kepada golongan yang benar-benar membutuhkan.

Orang yang bekerja untuk mengumpulkan zakat

Dalam konteks orang yang tidak berhak menerima zakat, terdapat golongan khusus yang disebut orang yang bekerja untuk mengumpulkan zakat. Golongan ini memiliki keterkaitan langsung dengan zakat, namun tidak berhak menerima zakat secara langsung.

  • Amil Zakat

    Amil zakat adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka biasanya ditunjuk oleh lembaga resmi atau organisasi keagamaan. Amil zakat tidak berhak menerima zakat yang mereka kumpulkan, karena tugas mereka adalah menyalurkan zakat kepada yang berhak.

  • Petugas Bank atau Pos

    Petugas bank atau pos yang bertugas menerima dan mengelola pembayaran zakat juga termasuk dalam golongan ini. Mereka tidak berhak menerima zakat yang mereka terima, karena tugas mereka hanya bersifat administratif.

  • Relawan Pengumpul Zakat

    Relawan yang membantu mengumpulkan zakat, baik secara langsung maupun melalui penggalangan dana, juga tidak berhak menerima zakat yang mereka kumpulkan. Peran mereka adalah membantu menyalurkan zakat kepada yang berhak.

  • Mustahiq yang Bekerja sebagai Amil

    Dalam beberapa kasus, mustahiq yang memiliki keterampilan atau kemampuan khusus dapat bekerja sebagai amil zakat. Namun, mereka tidak berhak menerima zakat yang mereka kumpulkan, karena status mereka sebagai mustahiq tetap berlaku.

Pengecualian orang yang bekerja untuk mengumpulkan zakat dari penerima zakat bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan zakat. Hal ini juga memastikan bahwa zakat tersalurkan kepada yang berhak, tanpa adanya konflik kepentingan.

Orang Kafir

Dalam konteks “orang yang tidak berhak menerima zakat”, salah satu golongan yang dikecualikan adalah “orang kafir”. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan syariat Islam yang mengatur penyaluran zakat secara tepat sasaran. Berikut adalah beberapa aspek terkait “orang kafir” yang perlu dipahami:

  • Pengertian Kafir

    Secara bahasa, kafir berarti menutupi atau mengingkari. Dalam konteks keagamaan, kafir merujuk kepada orang yang tidak beriman kepada Allah SWT dan ajaran-ajarannya, termasuk ajaran para nabi dan rasul.

  • Golongan Kafir

    Dalam Islam, terdapat beberapa golongan kafir, di antaranya:

    • Kafir Harbi: Orang kafir yang memusuhi dan memerangi umat Islam.
    • Kafir Zimmi: Orang kafir yang hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam dan tunduk pada aturan negara Islam.
    • Kafir Musta’man: Orang kafir yang datang ke negara Islam dan meminta perlindungan.
  • Implikasi dalam Zakat

    Berdasarkan ketentuan syariat Islam, zakat hanya boleh diberikan kepada golongan yang berhak, termasuk fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Orang kafir tidak termasuk dalam golongan tersebut, sehingga tidak berhak menerima zakat.

  • Pengecualian

    Dalam kondisi tertentu, terdapat pengecualian terhadap ketentuan ini. Misalnya, jika seorang kafir dalam kondisi darurat atau membutuhkan bantuan kemanusiaan, maka diperbolehkan untuk memberikan bantuan kepadanya, meskipun tidak dalam bentuk zakat.

Dengan memahami aspek-aspek tersebut, penyaluran zakat dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat. Zakat harus disalurkan kepada golongan yang benar-benar membutuhkan dan berhak menerimanya.

Pertanyaan Umum tentang Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Bagian ini menyajikan beberapa pertanyaan umum dan jawabannya terkait dengan orang yang tidak berhak menerima zakat. Pertanyaan-pertanyaan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pertanyaan pembaca dan mengklarifikasi aspek-aspek penting dari topik ini.

Pertanyaan 1: Siapa saja yang termasuk golongan orang yang tidak berhak menerima zakat?

Jawaban: Golongan yang tidak berhak menerima zakat antara lain orang kaya (aghniya), orang yang memiliki penghasilan tetap, orang yang memiliki harta yang cukup, orang yang mampu bekerja, orang yang berutang, keturunan Rasulullah SAW (bani Hasyim), orang yang bekerja untuk mengumpulkan zakat, dan orang kafir.

Pertanyaan 2: Mengapa orang kaya tidak berhak menerima zakat?

Jawaban: Orang kaya tidak berhak menerima zakat karena mereka dianggap mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri dan memiliki sumber pendapatan yang cukup.

Pertanyaan 3: Apa yang dimaksud dengan orang yang memiliki harta yang cukup?

Jawaban: Orang yang memiliki harta yang cukup adalah orang yang memiliki harta yang mencapai atau melebihi nisab, yaitu batas minimum kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat.

Pertanyaan 4: Kapan orang yang berutang tidak berhak menerima zakat?

Jawaban: Orang yang berutang tidak berhak menerima zakat jika utangnya signifikan, mereka tidak mampu melunasinya, memiliki sumber penghasilan yang tidak stabil, dan memiliki tanggungan keluarga yang berat.

Pertanyaan 5: Mengapa keturunan Rasulullah SAW (bani Hasyim) tidak boleh menerima zakat?

Jawaban: Keturunan Rasulullah SAW tidak boleh menerima zakat berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa zakat adalah sedekah dari kaum muslimin dan tidak boleh diberikan kepada bani Hasyim dan bani Muthalib.

Pertanyaan 6: Apakah orang kafir diperbolehkan menerima zakat?

Jawaban: Secara umum, orang kafir tidak berhak menerima zakat karena zakat hanya boleh diberikan kepada golongan yang berhak, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Dengan memahami pertanyaan dan jawaban tersebut, diharapkan pembaca memiliki pemahaman yang lebih komprehensif tentang orang yang tidak berhak menerima zakat. Penyaluran zakat yang tepat sasaran sangat penting untuk memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut tentang hikmah dan manfaat penyaluran zakat kepada golongan yang berhak.

Tips Mengidentifikasi Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Untuk memastikan zakat disalurkan kepada yang berhak, penting untuk mengetahui ciri-ciri orang yang tidak berhak menerima zakat. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:

Tip 1: Periksa Kemampuan Finansial
Orang yang memiliki harta yang cukup, penghasilan tetap, atau tidak memiliki utang yang signifikan umumnya tidak berhak menerima zakat.Tip 2: Perhatikan Usia dan Kesehatan
Orang yang mampu bekerja, baik secara fisik maupun mental, tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat.Tip 3: Telaah Status Sosial
Keturunan Rasulullah SAW (bani Hasyim) dan orang yang bekerja untuk mengumpulkan zakat tidak diperbolehkan menerima zakat.Tip 4: Pastikan Keberagamaan
Zakat hanya boleh diberikan kepada umat Islam. Orang kafir tidak berhak menerima zakat.Tip 5: Periksa Pengeluaran
Orang yang memiliki gaya hidup mewah atau pengeluaran yang tidak perlu tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat.Dengan mengikuti tips ini, penyaluran zakat dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. Zakat akan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan berhak menerimanya.

Tips-tips di atas juga menjadi dasar penting untuk memahami hikmah dan manfaat penyaluran zakat kepada golongan yang berhak. Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut tentang hal tersebut.

Kesimpulan

Pembahasan mengenai “orang yang tidak berhak menerima zakat” dalam artikel ini memberikan beberapa wawasan penting. Pertama, zakat merupakan ibadah sosial yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Kedua, terdapat delapan golongan yang tidak berhak menerima zakat, antara lain orang kaya, orang yang memiliki penghasilan tetap, orang yang memiliki harta yang cukup, orang yang mampu bekerja, orang yang berutang, keturunan Rasulullah SAW (bani Hasyim), orang yang bekerja untuk mengumpulkan zakat, dan orang kafir. Ketiga, untuk memastikan zakat disalurkan kepada yang berhak, penting untuk mengetahui ciri-ciri orang yang tidak berhak menerima zakat.

Memahami kriteria orang yang tidak berhak menerima zakat memiliki implikasi penting dalam penyaluran zakat yang tepat sasaran. Dengan demikian, zakat dapat benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan dan berhak menerimanya. Marilah kita semua menjadi bagian dari upaya penyaluran zakat yang efektif dan efisien, sehingga zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Youtube Video:



Artikel Terkait

Bagikan:

jurnal

Saya adalah seorang penulis yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Hobi saya menulis artikel yang bermanfaat untuk teman-teman yang membaca artikel saya.

Artikel Terbaru