Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah adalah ketetapan hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Fatwa MUI ini dikeluarkan untuk memberikan panduan dan penjelasan yang jelas kepada umat Islam tentang tata cara pelaksanaan zakat fitrah, termasuk besaran zakat, waktu pembayaran, dan golongan yang berhak menerimanya.
Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah sangat penting karena menjadi acuan bagi umat Islam dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah. Fatwa ini juga memberikan manfaat dalam menjamin terdistribusinya zakat fitrah secara tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerimanya. Dalam konteks sejarah, Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah telah mengalami perkembangan seiring dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Jaga Kesehatan si kecil dengan cari my baby di shopee : https://s.shopee.co.id/7zsVkHI1Ih
Pada artikel ini, kita akan membahas secara lebih mendalam tentang Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah, termasuk latar belakang, ketentuan, dan implikasinya dalam masyarakat.
Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah
Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah merupakan ketetapan hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan zakat fitrah. Fatwa ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu dipahami oleh umat Islam, di antaranya:
- Pengertian
- Hukum
- Waktu
- Besaran
- Jenis
- Syarat
- Rukun
- Tata Cara
- Penerima
- Implikasi
Pemahaman yang baik tentang aspek-aspek tersebut sangat penting dalam pelaksanaan zakat fitrah yang sesuai dengan syariat Islam. Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah memberikan panduan yang jelas dan komprehensif, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah zakat fitrah dengan benar dan optimal.
Pengertian
Pengertian adalah pemahaman yang tepat dan jelas tentang sesuatu. Dalam konteks fatwa MUI tentang zakat fitrah, pengertian memegang peranan yang sangat penting. Fatwa MUI tentang zakat fitrah merupakan ketetapan hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan zakat fitrah. Fatwa ini berisi tentang penjelasan mengenai pengertian zakat fitrah, hukumnya, waktu, besaran, jenis, syarat, rukun, tata cara, penerima, dan implikasinya.
Pemahaman yang baik tentang pengertian zakat fitrah sangat penting agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah zakat fitrah dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam. Fatwa MUI tentang zakat fitrah memberikan panduan yang jelas dan komprehensif tentang pengertian zakat fitrah, sehingga umat Islam dapat memahami hakikat zakat fitrah dan kewajiban mereka dalam menunaikannya.
Sebagai contoh, dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah dijelaskan bahwa pengertian zakat fitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang dilakukan selama bulan Ramadan. Pemahaman yang tepat tentang pengertian zakat fitrah ini akan mendorong umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Dengan demikian, pengertian merupakan komponen yang sangat penting dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah. Pemahaman yang baik tentang pengertian zakat fitrah akan berdampak pada pelaksanaan zakat fitrah yang sesuai dengan syariat Islam dan bernilai ibadah yang tinggi.
Hukum
Hukum merupakan aspek penting dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah. Hukum zakat fitrah menjelaskan tentang kewajiban, jenis, dan tata cara mengeluarkan zakat fitrah. Berikut adalah beberapa aspek hukum zakat fitrah yang perlu dipahami:
- Wajib ‘Ain
Zakat fitrah merupakan kewajiban individu (‘ain) bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya. - Waktu Wajib
Waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. - Jenis dan Besaran
Jenis dan besaran zakat fitrah telah ditentukan, yaitu satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya. - Penerima Zakat
Penerima zakat fitrah adalah golongan fakir miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Hukum zakat fitrah yang telah ditetapkan dalam fatwa MUI menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan ibadah zakat fitrah. Dengan memahami hukum zakat fitrah, umat Islam dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan tepat waktu, jenis dan besaran yang sesuai, serta disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Waktu
Waktu merupakan aspek penting dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah. Fatwa MUI tentang zakat fitrah mengatur ketentuan waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah, mulai dari awal waktu hingga akhir waktu. Berikut adalah beberapa aspek waktu yang perlu dipahami dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah:
- Awal Waktu Wajib
Awal waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan. Artinya, umat Islam sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah setelah waktu Magrib pada malam Idul Fitri.
- Akhir Waktu Wajib
Akhir waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Artinya, umat Islam masih diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
- Waktu Afdal
Waktu afdal mengeluarkan zakat fitrah adalah pada malam Idul Fitri setelah terbenam matahari. Namun, jika ada uzur atau halangan, umat Islam masih diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum atau sesudah waktu afdal.
Ketentuan waktu dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kelapangan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Dengan memahami ketentuan waktu, umat Islam dapat mempersiapkan dan mengeluarkan zakat fitrah tepat pada waktunya, sehingga ibadah zakat fitrah dapat diterima dan mendatangkan pahala yang besar.
Besaran
Besaran zakat fitrah merupakan aspek penting dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah. Fatwa MUI mengatur ketentuan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu. Besaran zakat fitrah telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan menjadi acuan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan dalam fatwa MUI adalah satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya. Penetapan besaran ini memiliki hikmah untuk memastikan bahwa setiap Muslim yang mampu dapat mengeluarkan zakat fitrah dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok fakir miskin. Selain itu, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan juga memudahkan umat Islam dalam mempersiapkan dan mengeluarkan zakat fitrah tepat pada waktunya.
Dalam praktiknya, besaran zakat fitrah dapat dikonversi ke dalam bentuk uang tunai dengan menggunakan harga beras atau makanan pokok lainnya yang berlaku di daerah masing-masing. Konversi ini dilakukan untuk memudahkan umat Islam dalam mengeluarkan zakat fitrah, terutama di daerah perkotaan di mana beras atau makanan pokok lainnya tidak menjadi makanan pokok utama.
Jenis
Jenis merupakan aspek penting dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah. Fatwa MUI tentang zakat fitrah mengatur ketentuan jenis zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu. Jenis zakat fitrah telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan menjadi acuan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Jenis zakat fitrah yang telah ditetapkan dalam fatwa MUI adalah makanan pokok. Makanan pokok yang dimaksud adalah makanan yang menjadi makanan utama masyarakat di suatu daerah. Di Indonesia, makanan pokok yang umum digunakan sebagai zakat fitrah adalah beras. Selain beras, makanan pokok lainnya yang dapat digunakan sebagai zakat fitrah adalah gandum, kurma, jagung, dan jewawut.
Penetapan jenis zakat fitrah dalam fatwa MUI bertujuan untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan dapat memenuhi kebutuhan pokok fakir miskin. Selain itu, penetapan jenis zakat fitrah juga memudahkan umat Islam dalam mempersiapkan dan mengeluarkan zakat fitrah tepat pada waktunya.
Syarat
Syarat merupakan salah satu aspek penting dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah. Syarat zakat fitrah adalah kondisi atau keadaan yang harus dipenuhi oleh seorang muslim agar wajib mengeluarkan zakat fitrah. Syarat-syarat tersebut telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan menjadi acuan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Salah satu syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam. Artinya, hanya umat Islam yang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Selain itu, syarat lainnya adalah memiliki kelebihan harta atau makanan pokok dari kebutuhan pokoknya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Kelebihan harta atau makanan pokok ini dapat berupa uang, emas, perak, atau barang dagangan yang telah mencapai nisab.
Syarat-syarat zakat fitrah dalam fatwa MUI menjadi sangat penting karena berfungsi untuk menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Dengan memahami syarat-syarat tersebut, umat Islam dapat mengetahui kewajiban mereka dalam menunaikan zakat fitrah, sehingga dapat melaksanakan ibadah zakat fitrah dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.
Rukun
Rukun zakat fitrah merupakan syarat sahnya zakat fitrah. Tanpa terpenuhi rukun zakat fitrah, maka zakat fitrah yang dikeluarkan tidak dianggap sah. Fatwa MUI tentang zakat fitrah menjelaskan secara rinci tentang rukun zakat fitrah, sehingga umat Islam dapat memahami dan melaksanakan zakat fitrah dengan benar sesuai dengan syariat Islam.
Rukun zakat fitrah terdiri dari dua hal, yaitu niat dan penyerahan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya. Niat merupakan syarat utama dalam beribadah, termasuk dalam mengeluarkan zakat fitrah. Niat harus diucapkan dalam hati pada saat mengeluarkan zakat fitrah. Penyerahan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya merupakan rukun yang kedua. Zakat fitrah dapat diserahkan kepada fakir miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Memahami rukun zakat fitrah sangat penting bagi umat Islam. Dengan memahami rukun zakat fitrah, umat Islam dapat memastikan bahwa zakat fitrah yang mereka keluarkan memenuhi syarat sahnya zakat fitrah, sehingga dapat diterima oleh Allah SWT dan memberikan pahala yang besar bagi mereka yang menunaikannya.
Tata Cara
Tata cara merupakan aspek penting dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah. Fatwa MUI tentang zakat fitrah tidak hanya mengatur tentang pengertian, hukum, waktu, dan besaran zakat fitrah, tetapi juga mengatur tentang tata cara mengeluarkan zakat fitrah. Tata cara ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan benar sesuai dengan syariat Islam.
Tata cara mengeluarkan zakat fitrah yang diatur dalam fatwa MUI meliputi niat, waktu, jenis, dan penyaluran zakat fitrah. Niat merupakan syarat utama dalam beribadah, termasuk dalam mengeluarkan zakat fitrah. Niat harus diucapkan dalam hati pada saat mengeluarkan zakat fitrah. Waktu mengeluarkan zakat fitrah telah dijelaskan sebelumnya, yaitu setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jenis zakat fitrah yang dikeluarkan adalah makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, jagung, atau jewawut. Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan kepada yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Memahami tata cara mengeluarkan zakat fitrah sangat penting bagi umat Islam. Dengan memahami tata cara ini, umat Islam dapat memastikan bahwa zakat fitrah yang mereka keluarkan memenuhi syarat dan rukun zakat fitrah, sehingga dapat diterima oleh Allah SWT dan memberikan pahala yang besar bagi mereka yang menunaikannya. Selain itu, tata cara mengeluarkan zakat fitrah juga menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa kepedulian dan solidaritas sosial di antara umat Islam.
Penerima
Penerima zakat fitrah merupakan salah satu komponen penting dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah. Fatwa MUI mengatur secara jelas tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, sehingga penyaluran zakat fitrah dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi mereka yang membutuhkan.
Dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah, penerima zakat fitrah dibagi menjadi delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Masing-masing golongan ini memiliki kriteria dan kebutuhan yang berbeda, sehingga penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sesuai dengan prioritas dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penerima zakat fitrah memegang peran penting dalam pelaksanaan zakat fitrah. Mereka merupakan pihak yang berhak menerima manfaat dari zakat fitrah, sehingga penyaluran zakat fitrah yang tepat sasaran akan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, penyaluran zakat fitrah kepada penerima yang berhak juga akan memberikan pahala yang besar bagi mereka yang menunaikan zakat fitrah.
Implikasi
Implikasi merupakan salah satu aspek penting dalam fatwa MUI tentang zakat fitrah. Fatwa MUI tentang zakat fitrah tidak hanya mengatur tentang pengertian, hukum, waktu, besaran, jenis, syarat, rukun, tata cara, dan penerima zakat fitrah, tetapi juga mengatur tentang implikasi dari zakat fitrah. Implikasi ini sangat penting untuk dipahami oleh umat Islam, sehingga mereka dapat memahami dampak dan manfaat dari zakat fitrah, baik secara individu maupun sosial.
- Implikasi Spiritual
Zakat fitrah memiliki implikasi spiritual yang sangat besar bagi umat Islam. Zakat fitrah dapat membersihkan diri dari dosa-dosa kecil dan kekhilafan yang dilakukan selama bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga dapat meningkatkan ketakwaan dan rasa syukur kepada Allah SWT.
- Implikasi Sosial
Zakat fitrah memiliki implikasi sosial yang sangat penting. Zakat fitrah dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan membutuhkan. Selain itu, zakat fitrah juga dapat mempererat tali silaturahmi dan ukhuwah islamiyah di antara umat Islam.
- Implikasi Ekonomi
Zakat fitrah memiliki implikasi ekonomi yang cukup besar. Zakat fitrah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan membutuhkan. Selain itu, zakat fitrah juga dapat membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
- Implikasi Kultural
Zakat fitrah memiliki implikasi kultural yang cukup kuat. Zakat fitrah telah menjadi tradisi dan budaya masyarakat Islam di Indonesia. Zakat fitrah dapat memperkuat nilai-nilai gotong royong dan kepedulian sosial di masyarakat.
Memahami implikasi dari zakat fitrah sangat penting bagi umat Islam. Dengan memahami implikasi ini, umat Islam dapat memahami dampak dan manfaat dari zakat fitrah, baik secara individu maupun sosial. Selain itu, pemahaman tentang implikasi zakat fitrah juga dapat mendorong umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas dan penuh kesadaran.
Pertanyaan Umum tentang Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah
Pertanyaan umum (FAQ) ini memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan mengenai fatwa MUI tentang zakat fitrah. FAQ ini membahas berbagai aspek penting zakat fitrah, seperti pengertian, hukum, waktu, besaran, jenis, syarat, rukun, tata cara, penerima, dan implikasinya.
Pertanyaan 1: Apa itu zakat fitrah?
Jawaban: Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri.
Pertanyaan 2: Kapan waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah?
Jawaban: Waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Pertanyaan 3: Berapa besaran zakat fitrah?
Jawaban: Besaran zakat fitrah yang ditetapkan dalam fatwa MUI adalah satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya.
Pertanyaan 4: Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
Jawaban: Penerima zakat fitrah adalah fakir miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Pertanyaan 5: Apa manfaat zakat fitrah secara sosial?
Jawaban: Zakat fitrah memiliki manfaat sosial dengan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan membutuhkan, mempererat tali silaturahmi dan ukhuwah islamiyah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pertanyaan 6: Apa yang terjadi jika tidak mengeluarkan zakat fitrah?
Jawaban: Tidak mengeluarkan zakat fitrah bagi yang mampu hukumnya adalah berdosa, dan wajib menggantinya di kemudian hari.
Demikianlah ringkasan pertanyaan umum tentang fatwa MUI tentang zakat fitrah. Penting bagi umat Islam untuk memahami ketentuan dan implikasi zakat fitrah agar dapat menunaikan ibadah ini dengan benar dan memperoleh pahala yang besar.
Selanjutnya, kita akan membahas cara menghitung dan menyalurkan zakat fitrah dengan tepat untuk memastikan zakat fitrah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi yang berhak menerimanya.
Tips Menunaikan Zakat Fitrah Sesuai Fatwa MUI
Menunaikan zakat fitrah sesuai dengan fatwa MUI sangat penting untuk memastikan zakat fitrah yang dikeluarkan dapat diterima dan memberikan manfaat yang optimal bagi yang berhak menerimanya. Berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
Hitung Zakat Fitrah dengan Tepat: Hitung zakat fitrah dengan mengacu pada besaran yang telah ditetapkan, yaitu satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya.
Keluarkan Zakat Fitrah Tepat Waktu: Keluarkan zakat fitrah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Salurkan Zakat Fitrah kepada yang Berhak: Salurkan zakat fitrah kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Pilih Lembaga Penyalur Zakat yang Terpercaya: Jika tidak dapat menyalurkan zakat fitrah secara langsung, pilih lembaga penyalur zakat yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
Niatkan Karena Allah SWT: Niatkan dalam hati bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan adalah karena Allah SWT semata dan dilakukan dengan ikhlas.
Dokumentasikan Pembayaran Zakat Fitrah: Simpan bukti pembayaran zakat fitrah, seperti kuitansi atau bukti transfer, sebagai dokumentasi dan sebagai bentuk transparansi.
Pahami Implikasi Zakat Fitrah: Pahami implikasi zakat fitrah, baik secara spiritual, sosial, ekonomi, maupun kultural, agar dapat memaksimalkan manfaat zakat fitrah.
Ajarkan Anak-anak tentang Zakat Fitrah: Ajarkan anak-anak sejak dini tentang zakat fitrah dan pentingnya menunaikan zakat fitrah, agar mereka dapat memahami dan mengamalkan kewajiban ini di masa depan.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan sesuai dengan fatwa MUI, sehingga dapat memperoleh pahala yang besar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tips-tips ini merupakan langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan oleh umat Islam untuk memastikan zakat fitrah yang dikeluarkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
Kesimpulan
Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah merupakan panduan penting bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Fatwa ini mengatur berbagai aspek zakat fitrah, termasuk pengertian, hukum, waktu, besaran, jenis, syarat, rukun, tata cara, penerima, implikasi, dan cara menghitung serta menyalurkannya dengan tepat.
Beberapa poin penting yang perlu ditekankan adalah:
- Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu, dengan besaran satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya.
- Waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
- Zakat fitrah harus disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Menunaikan zakat fitrah sesuai dengan fatwa MUI tidak hanya berdampak positif secara spiritual, tetapi juga memiliki implikasi sosial, ekonomi, dan kultural yang signifikan. Zakat fitrah dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan membutuhkan, mempererat tali silaturahmi dan ukhuwah islamiyah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.