Muntah karena batuk merupakan salah satu hal yang seringkali menjadi pertanyaan, apakah membatalkan puasa atau tidak. Muntah yang dimaksud di sini adalah muntah yang terjadi secara tidak sengaja, bukan muntah yang disengaja.
Muntah karena batuk tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan muntah tersebut terjadi secara tidak disengaja dan bukan merupakan tindakan yang disengaja untuk mengeluarkan makanan atau minuman dari dalam tubuh. Muntah karena batuk juga tidak termasuk dalam kategori muntah yang membatalkan puasa, seperti muntah yang disebabkan oleh mabuk atau muntah yang disengaja.
Dengan demikian, jika seseorang mengalami muntah karena batuk saat sedang berpuasa, puasanya tetap dianggap sah dan tidak perlu mengulang puasanya kembali.
muntah karena batuk apakah membatalkan puasa
Muntah karena batuk merupakan salah satu hal yang seringkali menjadi pertanyaan, apakah membatalkan puasa atau tidak. Untuk memahami hal ini, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan:
- Jenis muntah
- Penyebab muntah
- Jumlah muntahan
- Waktu muntah
- Sengaja atau tidak sengaja
- Frekuensi muntah
- Pengaruh muntah pada kesehatan
- Fatwa ulama
- Pendapat medis
- Dampak sosial
Semua aspek tersebut saling terkait dan perlu dipertimbangkan secara komprehensif untuk menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Misalnya, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, dalam jumlah sedikit, dan tidak disebabkan oleh penyakit yang parah, maka umumnya tidak membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi secara sengaja, dalam jumlah banyak, dan disebabkan oleh penyakit yang parah, maka dapat membatalkan puasa.
Jenis muntah
Jenis muntah merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Berikut adalah beberapa jenis muntah yang perlu diketahui:
- Muntah disengaja
Muntah yang dilakukan dengan sengaja, misalnya untuk mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh. Muntah jenis ini membatalkan puasa. - Muntah tidak disengaja
Muntah yang terjadi secara tidak sengaja, misalnya karena batuk, mabuk perjalanan, atau mual. Muntah jenis ini tidak membatalkan puasa, kecuali jika muntahannya bercampur dengan makanan atau minuman. - Muntah karena sakit
Muntah yang disebabkan oleh penyakit, seperti muntaber, keracunan makanan, atau penyakit lainnya. Muntah jenis ini tidak membatalkan puasa, namun perlu diperhatikan apakah muntah tersebut disertai dengan keluarnya makanan atau minuman dari dalam tubuh. - Muntah karena batuk
Muntah yang terjadi karena batuk, baik batuk berdahak maupun batuk kering. Muntah jenis ini umumnya tidak membatalkan puasa, kecuali jika muntahannya bercampur dengan makanan atau minuman.
Dengan memahami jenis-jenis muntah tersebut, kita dapat menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Jika muntah yang terjadi adalah muntah yang tidak disengaja dan tidak bercampur dengan makanan atau minuman, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diulang kembali.
Penyebab muntah
Penyebab muntah merupakan salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Hal ini dikarenakan penyebab muntah dapat mempengaruhi jenis muntah yang terjadi, yang pada akhirnya akan menentukan apakah puasa batal atau tidak.
Muntah karena batuk umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu:
- Batuk berdahak: Batuk berdahak yang parah dapat memicu muntah karena adanya lendir atau dahak yang naik ke tenggorokan dan menyebabkan iritasi.
- Batuk kering: Batuk kering yang berkepanjangan juga dapat memicu muntah karena adanya iritasi pada tenggorokan dan kerongkongan.
Dalam kasus muntah karena batuk, penyebab muntah tersebut termasuk dalam kategori muntah yang tidak disengaja. Muntah yang tidak disengaja umumnya tidak membatalkan puasa, kecuali jika muntahannya bercampur dengan makanan atau minuman. Oleh karena itu, jika seseorang mengalami muntah karena batuk dan muntahannya tidak bercampur dengan makanan atau minuman, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diulang kembali.
Jumlah muntahan
Jumlah muntahan merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Hal ini dikarenakan jumlah muntahan dapat mempengaruhi jenis muntah yang terjadi, yang pada akhirnya akan menentukan apakah puasa batal atau tidak.
- Banyak
Muntah yang terjadi dalam jumlah banyak, misalnya lebih dari satu gelas, dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan muntah dalam jumlah banyak dapat mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh. - Sedikit
Muntah yang terjadi dalam jumlah sedikit, misalnya kurang dari setengah gelas, umumnya tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan muntah dalam jumlah sedikit tidak mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh. - Berulang
Muntah yang terjadi berulang kali, meskipun dalam jumlah sedikit, dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan muntah berulang kali dapat mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh. - Tidak berulang
Muntah yang terjadi tidak berulang kali, meskipun dalam jumlah banyak, umumnya tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan muntah tidak berulang kali tidak mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh.
Dengan memahami jumlah muntahan yang dapat membatalkan puasa, kita dapat menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Jika muntah yang terjadi adalah muntah yang tidak berulang kali dan dalam jumlah sedikit, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diulang kembali.
Waktu muntah
Waktu muntah merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Hal ini dikarenakan waktu muntah dapat mempengaruhi jenis muntah yang terjadi, yang pada akhirnya akan menentukan apakah puasa batal atau tidak.
Muntah yang terjadi pada siang hari, setelah masuknya waktu imsak, dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan muntah pada siang hari dapat mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh. Sedangkan muntah yang terjadi pada malam hari, sebelum masuknya waktu imsak, umumnya tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan muntah pada malam hari tidak mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh.
Dengan demikian, jika seseorang mengalami muntah karena batuk pada siang hari, setelah masuknya waktu imsak, maka puasanya batal dan harus diqadha pada hari lain. Sedangkan jika muntah karena batuk terjadi pada malam hari, sebelum masuknya waktu imsak, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diulang kembali.
Sengaja atau tidak sengaja
Dalam menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak, aspek sengaja atau tidak sengaja menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Muntah yang disengaja, seperti muntah yang dilakukan untuk mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh, dapat membatalkan puasa. Sedangkan muntah yang tidak disengaja, seperti muntah yang terjadi karena batuk, umumnya tidak membatalkan puasa.
- Kehendak
Muntah yang disengaja dilakukan dengan adanya kehendak atau kemauan dari orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang yang sengaja memuntahkan makanannya karena merasa kekenyangan atau tidak menyukai makanannya.
- Kontrol
Muntah yang disengaja dapat dikontrol oleh orang yang bersangkutan. Artinya, orang tersebut dapat menghentikan atau melanjutkan muntahnya sesuai dengan kehendaknya.
- Tujuan
Muntah yang disengaja biasanya dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti untuk mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh, membersihkan perut, atau mengatasi mual.
- Dampak
Muntah yang disengaja dapat berdampak pada kesehatan, seperti dehidrasi, ketidakseimbangan elektrolit, dan kerusakan pada gigi dan tenggorokan.
Dengan memahami perbedaan antara muntah yang disengaja dan tidak disengaja, kita dapat menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Jika muntah yang terjadi adalah muntah yang tidak disengaja, seperti muntah yang terjadi karena batuk, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diulang kembali.
Frekuensi muntah
Frekuensi muntah merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Hal ini dikarenakan frekuensi muntah dapat mempengaruhi jumlah muntahan yang dikeluarkan, yang pada akhirnya akan menentukan apakah puasa batal atau tidak.
- Frekuensi tinggi
Muntah yang terjadi dengan frekuensi tinggi, misalnya lebih dari tiga kali dalam satu jam, dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan muntah dengan frekuensi tinggi dapat mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh.
- Frekuensi rendah
Muntah yang terjadi dengan frekuensi rendah, misalnya kurang dari tiga kali dalam satu jam, umumnya tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan muntah dengan frekuensi rendah tidak mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh.
- Frekuensi terus-menerus
Muntah yang terjadi secara terus-menerus, meskipun dalam jumlah sedikit, dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan muntah secara terus-menerus dapat mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh.
- Frekuensi tidak terus-menerus
Muntah yang terjadi tidak secara terus-menerus, meskipun dalam jumlah banyak, umumnya tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan muntah tidak secara terus-menerus tidak mengeluarkan makanan atau minuman yang telah masuk ke dalam tubuh.
Dengan memahami frekuensi muntah yang dapat membatalkan puasa, kita dapat menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Jika muntah yang terjadi adalah muntah yang tidak terus-menerus dan dengan frekuensi rendah, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diulang kembali.
Pengaruh muntah pada kesehatan
Muntah, termasuk muntah karena batuk, dapat memberikan pengaruh terhadap kesehatan. Pengaruh tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak.
- Dehidrasi
Muntah yang terjadi berulang kali dapat menyebabkan dehidrasi atau kekurangan cairan tubuh. Dehidrasi dapat menimbulkan gejala seperti pusing, lemas, dan gangguan pada fungsi ginjal.
- Ketidakseimbangan elektrolit
Muntah juga dapat menyebabkan ketidakseimbangan elektrolit, seperti natrium, kalium, dan klorida. Ketidakseimbangan elektrolit dapat mengganggu fungsi otot, saraf, dan jantung.
- Gangguan pencernaan
Muntah yang terus-menerus dapat mengiritasi saluran pencernaan, menyebabkan gangguan pencernaan seperti mual, diare, dan sakit perut.
- Masalah gigi dan mulut
Muntah yang mengandung asam lambung dapat merusak gigi dan menyebabkan masalah mulut seperti sariawan dan bau mulut.
Pengaruh muntah pada kesehatan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Jika muntah yang terjadi menyebabkan dehidrasi, ketidakseimbangan elektrolit, gangguan pencernaan, atau masalah gigi dan mulut yang parah, maka puasa dapat batal. Namun, jika pengaruh muntah pada kesehatan minimal dan tidak menimbulkan gejala yang berarti, maka puasa umumnya tetap sah dan tidak perlu diulang kembali.
Fatwa Ulama
Fatwa ulama merupakan salah satu sumber hukum Islam yang dapat dijadikan rujukan dalam menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Fatwa ulama umumnya berisi pendapat atau pandangan para ulama mengenai suatu permasalahan hukum, termasuk permasalahan terkait ibadah puasa.
- Jenis Fatwa
Ada beberapa jenis fatwa ulama, di antaranya fatwa individual, fatwa komisi, dan fatwa lembaga. Fatwa individual dikeluarkan oleh seorang ulama, sementara fatwa komisi dikeluarkan oleh sekelompok ulama yang berkumpul untuk membahas suatu permasalahan hukum. Adapun fatwa lembaga dikeluarkan oleh lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang.
- Sumber Fatwa
Fatwa ulama umumnya bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijtihad. Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama, sementara As-Sunnah merupakan segala sesuatu yang dikatakan, dilakukan, atau dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun ijtihad adalah upaya untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Implikasi Fatwa
Fatwa ulama memiliki implikasi hukum bagi umat Islam. Umat Islam wajib mengikuti fatwa ulama yang berwenang dan sesuai dengan dalil-dalil yang kuat. Fatwa ulama juga dapat menjadi dasar bagi pembuatan peraturan atau kebijakan di bidang keagamaan.
- Fatwa tentang Muntah karena Batuk
Mengenai permasalahan muntah karena batuk, para ulama umumnya berpendapat bahwa muntah yang tidak disengaja dan tidak bercampur dengan makanan atau minuman tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: “Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya.”
Dengan demikian, fatwa ulama menjadi salah satu rujukan penting dalam menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Umat Islam hendaknya mengikuti fatwa ulama yang berwenang dan sesuai dengan dalil-dalil yang kuat.
Pendapat medis
Pendapat medis merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Pendapat medis dapat memberikan pandangan ilmiah dan medis mengenai dampak muntah terhadap kondisi kesehatan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keputusan apakah puasa batal atau tidak.
- Jenis Muntah
Pendapat medis membedakan antara muntah yang disengaja dan tidak disengaja. Muntah yang disengaja, seperti muntah yang dilakukan untuk mengeluarkan makanan atau minuman dari dalam tubuh, dapat membatalkan puasa. Sementara itu, muntah yang tidak disengaja, seperti muntah yang terjadi karena batuk, umumnya tidak membatalkan puasa. - Volume Muntahan
Pendapat medis juga mempertimbangkan volume muntahan. Muntah dalam jumlah banyak, seperti lebih dari 500 ml, dapat menyebabkan dehidrasi dan ketidakseimbangan elektrolit, yang dapat membatalkan puasa. Sementara itu, muntah dalam jumlah sedikit, seperti kurang dari 100 ml, umumnya tidak membatalkan puasa. - Frekuensi Muntah
Pendapat medis juga memperhatikan frekuensi muntah. Muntah yang terjadi berulang kali, seperti lebih dari tiga kali dalam satu jam, dapat membatalkan puasa. Hal ini karena muntah yang berulang kali dapat menyebabkan dehidrasi dan ketidakseimbangan elektrolit. - Dampak pada Kesehatan
Pendapat medis juga mempertimbangkan dampak muntah pada kesehatan. Muntah yang menyebabkan dehidrasi, ketidakseimbangan elektrolit, atau gangguan kesehatan lainnya yang parah dapat membatalkan puasa. Sementara itu, muntah yang tidak menyebabkan dampak kesehatan yang berarti, seperti mual atau sakit perut ringan, umumnya tidak membatalkan puasa.
Dengan memahami pendapat medis mengenai muntah karena batuk, kita dapat menentukan apakah puasa batal atau tidak. Jika muntah yang terjadi adalah muntah yang tidak disengaja, dalam jumlah sedikit, tidak berulang kali, dan tidak menyebabkan dampak kesehatan yang berarti, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diulang kembali.
Dampak Sosial
Dampak sosial merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah muntah karena batuk membatalkan puasa atau tidak. Dampak sosial dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap seseorang yang mengalami muntah karena batuk saat berpuasa, serta dapat mempengaruhi hubungan sosial dan aktivitas sehari-hari.
- Pandangan Masyarakat
Masyarakat umumnya memiliki pandangan negatif terhadap seseorang yang mengalami muntah karena batuk saat berpuasa. Hal ini karena muntah dianggap sebagai suatu hal yang tidak pantas dilakukan saat sedang berpuasa, dan dapat mengurangi pahala puasa.
- Hubungan Sosial
Muntah karena batuk saat berpuasa dapat mempengaruhi hubungan sosial seseorang. Orang yang mengalami muntah karena batuk mungkin akan merasa malu atau tidak nyaman untuk bergaul dengan orang lain, karena takut dianggap tidak kuat menjalankan puasa.
- Aktivitas Sehari-hari
Muntah karena batuk saat berpuasa dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Orang yang mengalami muntah karena batuk mungkin akan merasa lemas dan tidak dapat melakukan aktivitasnya dengan baik.
- Dampak Psikologis
Muntah karena batuk saat berpuasa dapat menimbulkan dampak psikologis pada seseorang. Orang yang mengalami muntah karena batuk mungkin akan merasa bersalah, malu, atau tidak percaya diri.
Dengan memahami dampak sosial dari muntah karena batuk saat berpuasa, kita dapat menentukan apakah puasa batal atau tidak. Jika dampak sosial yang ditimbulkan sangat besar, seperti dikucilkan dari lingkungan sosial atau mengalami gangguan psikologis yang parah, maka puasa dapat batal. Namun, jika dampak sosial yang ditimbulkan minimal dan tidak menimbulkan masalah yang berarti, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diulang kembali.
Tanya Jawab tentang Muntah karena Batuk dan Puasa
Berikut adalah tanya jawab seputar muntah karena batuk dan pengaruhnya terhadap puasa:
Pertanyaan 1: Apakah muntah karena batuk membatalkan puasa?
Jawaban: Umumnya tidak, muntah karena batuk yang tidak disengaja dan tidak bercampur makanan atau minuman tidak membatalkan puasa.
Pertanyaan 2: Bagaimana jika muntahannya banyak?
Jawaban: Jika muntahannya sangat banyak dan menyebabkan dehidrasi atau gangguan kesehatan lainnya, maka puasanya batal.
Pertanyaan 3: Bagaimana jika muntah karena batuk terjadi berulang kali?
Jawaban: Muntah karena batuk yang terjadi berulang kali juga dapat membatalkan puasa, karena dapat menyebabkan dehidrasi dan ketidakseimbangan elektrolit.
Pertanyaan 4: Apakah muntah karena batuk yang disengaja membatalkan puasa?
Jawaban: Ya, muntah karena batuk yang disengaja, seperti yang dilakukan untuk mengeluarkan makanan atau minuman dari dalam tubuh, membatalkan puasa.
Pertanyaan 5: Apakah muntah karena batuk yang disebabkan oleh penyakit membatalkan puasa?
Jawaban: Tidak, muntah karena batuk yang disebabkan oleh penyakit, seperti muntaber atau keracunan makanan, umumnya tidak membatalkan puasa.
Pertanyaan 6: Apa yang harus dilakukan jika mengalami muntah karena batuk saat berpuasa?
Jawaban: Jika muntah karena batuk tidak membatalkan puasa, maka lanjutkan puasa seperti biasa. Namun, jika muntah menyebabkan dehidrasi atau gangguan kesehatan lainnya, maka batalkan puasa dan segera konsultasikan ke dokter.
Demikianlah beberapa tanya jawab tentang muntah karena batuk dan puasanya. Jika masih ada pertanyaan, silakan berkonsultasi dengan ulama atau dokter terpercaya.
Selanjutnya, kita akan membahas tentang hal-hal yang membatalkan puasa selain muntah, agar kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar.
Tips Menjaga Kesehatan Saat Muntah karena Batuk saat Puasa
Ketika mengalami muntah karena batuk saat puasa, penting untuk menjaga kesehatan agar tidak dehidrasi dan mengalami gangguan kesehatan lainnya. Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan:
Tip 1: Perbanyak Minum Air Putih
Minumlah air putih yang cukup untuk menggantikan cairan yang hilang saat muntah. Minumlah secara bertahap, sedikit demi sedikit.
Tip 2: Konsumsi Oralit
Jika muntah menyebabkan dehidrasi, konsumsilah oralit untuk menggantikan elektrolit yang hilang. Oralit dapat dibeli di apotek atau dibuat sendiri dengan mencampur air putih, gula, dan garam.
Tip 3: Makan Makanan yang Lembut
Saat mengalami muntah karena batuk, sebaiknya makan makanan yang lembut dan mudah dicerna, seperti bubur, nasi tim, atau sup. Hindari makanan yang berlemak, pedas, atau asam.
Tip 4: Hindari Kafein dan Alkohol
Kafein dan alkohol dapat memperburuk gejala muntah dan dehidrasi. Hindari konsumsi kafein dan alkohol saat sedang muntah karena batuk.
Tip 5: Istirahat yang Cukup
Istirahat yang cukup sangat penting untuk pemulihan kesehatan. Tidurlah yang cukup dan hindari aktivitas yang berat.
Tip 6: Konsultasikan ke Dokter
Jika muntah karena batuk tidak membaik setelah beberapa hari, segera konsultasikan ke dokter. Dokter akan memeriksa penyebab muntah dan memberikan pengobatan yang sesuai.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, kita dapat menjaga kesehatan saat mengalami muntah karena batuk saat puasa. Penting untuk diingat bahwa kesehatan adalah prioritas utama, sehingga jika muntah menyebabkan gangguan kesehatan, tidak perlu memaksakan diri untuk melanjutkan puasa.
Tips-tips di atas juga dapat diterapkan untuk menjaga kesehatan saat mengalami gangguan kesehatan lainnya yang menyebabkan muntah, seperti muntaber atau keracunan makanan.
Kesimpulan
Artikel ini telah mengulas secara komprehensif tentang “muntah karena batuk apakah membatalkan puasa”. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan beberapa poin penting sebagai berikut:
- Muntah karena batuk yang tidak disengaja dan tidak bercampur makanan atau minuman umumnya tidak membatalkan puasa.
- Namun, jika muntah karena batuk terjadi berulang kali, dalam jumlah banyak, atau menyebabkan dehidrasi dan gangguan kesehatan lainnya, maka puasanya batal.
- Selain muntah, terdapat hal-hal lain yang juga membatalkan puasa, seperti makan dan minum secara sengaja, berhubungan seksual, dan keluarnya darah haid.
Dengan memahami hal-hal yang membatalkan puasa, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar, sehingga memperoleh pahala yang optimal. Selalu utamakan kesehatan dan konsultasikan dengan dokter atau ulama jika mengalami gangguan kesehatan saat berpuasa.
Youtube Video:
