Hukum tidak membayar hutang puasa adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang telah baligh dan berakal sehat. Kewajiban ini timbul ketika seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan karena suatu alasan yang dibenarkan, seperti sakit, bepergian jauh, atau menyusui. Dalam kondisi ini, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
Kewajiban membayar hutang puasa sangat penting karena merupakan bagian dari rukun Islam. Dengan membayar hutang puasa, seseorang dapat menyempurnakan ibadahnya dan terhindar dari dosa. Selain itu, membayar hutang puasa juga memiliki manfaat bagi kesehatan, seperti membantu mengatur metabolisme tubuh dan membuang racun dari dalam tubuh.
Jaga Kesehatan si kecil dengan cari my baby di shopee : https://s.shopee.co.id/7zsVkHI1Ih
Secara historis, hukum tidak membayar hutang puasa telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau bepergian, maka ia wajib menggantinya pada hari-hari lain.” Hadits ini menjadi dasar hukum bagi umat Islam untuk membayar hutang puasa jika tidak dapat melaksanakannya pada bulan Ramadhan.
Dengan demikian, hukum tidak membayar hutang puasa merupakan kewajiban penting bagi umat Islam yang harus ditunaikan. Kewajiban ini memiliki landasan historis yang kuat dan membawa manfaat bagi kesehatan dan spiritualitas.
Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa
Aspek-aspek hukum tidak membayar hutang puasa sangat penting untuk dipahami agar dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik. Berikut adalah 8 aspek kunci yang perlu diketahui:
- Wajib
- Mengganti
- Dosa
- Kesehatan
- Rukun Islam
- Hadis
- Nabi Muhammad SAW
- Ramadhan
Aspek-aspek ini saling terkait dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum tidak membayar hutang puasa. Kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan merupakan bagian dari rukun Islam dan telah ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Kegagalan dalam membayar hutang puasa dapat menimbulkan dosa dan berdampak negatif pada kesehatan spiritual. Sebaliknya, membayar hutang puasa dapat membantu menyempurnakan ibadah, menjaga kesehatan, dan menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT.
Wajib
Wajib merupakan salah satu aspek penting dalam hukum tidak membayar hutang puasa. Kata “wajib” dalam bahasa Arab berarti “diperintahkan” atau “diwajibkan”. Dalam konteks hukum tidak membayar hutang puasa, wajib berarti bahwa setiap umat Islam yang telah baligh dan berakal sehat diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan.
Kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan ini didasarkan pada beberapa dalil, antara lain firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185 yang artinya, “Dan wajib bagi orang-orang yang tidak mampu (berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” Ayat ini menunjukkan bahwa mengganti puasa yang ditinggalkan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah hadits yang artinya, “Barang siapa yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau bepergian, maka ia wajib menggantinya pada hari-hari lain.” Hadits ini semakin memperkuat kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena alasan sakit maupun bepergian.
Dalam praktiknya, kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan berpuasa sunnah pada hari-hari selain bulan Ramadhan, membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, atau menggabungkan keduanya.
Dengan memahami kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan, umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa dengan lebih sempurna dan terhindar dari dosa. Selain itu, mengganti puasa yang ditinggalkan juga dapat memberikan manfaat bagi kesehatan dan spiritualitas.
Mengganti
Mengganti merupakan aspek penting dalam hukum tidak membayar hutang puasa. Mengganti puasa yang ditinggalkan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan karena suatu alasan yang dibenarkan, seperti sakit, bepergian jauh, atau menyusui. Kewajiban mengganti puasa ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185 dan hadis Rasulullah SAW.
Dalam praktiknya, mengganti puasa yang ditinggalkan dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan berpuasa sunnah pada hari-hari selain bulan Ramadhan, membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, atau menggabungkan keduanya. Cara mengganti puasa yang dipilih tergantung pada kemampuan dan kondisi masing-masing individu.
Mengganti puasa yang ditinggalkan memiliki beberapa manfaat, antara lain menyempurnakan ibadah puasa, terhindar dari dosa, dan menjaga kesehatan. Dengan mengganti puasa yang ditinggalkan, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih sempurna dan mendapatkan pahala yang setara dengan pahala berpuasa pada bulan Ramadhan.
Selain itu, mengganti puasa yang ditinggalkan juga dapat memberikan manfaat bagi kesehatan. Puasa dapat membantu mengatur metabolisme tubuh, membuang racun dari dalam tubuh, dan meningkatkan kesehatan jantung. Dengan mengganti puasa yang ditinggalkan, umat Islam dapat menjaga kesehatan fisik dan spiritualnya.
Dosa
Dalam hukum tidak membayar hutang puasa, aspek dosa menjadi salah satu konsekuensi yang harus diperhatikan. Dosa merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam konteks tidak membayar hutang puasa, dosa dapat terjadi ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengganti puasa yang ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan.
- Melalaikan Perintah Allah
Tidak membayar hutang puasa berarti melalaikan perintah Allah SWT yang telah dijelaskan dalam firman-Nya. Hal ini dapat menimbulkan dosa karena telah melanggar kewajiban sebagai seorang Muslim.
- Merugikan Diri Sendiri
Tidak membayar hutang puasa juga merugikan diri sendiri karena dapat mengurangi pahala puasa yang seharusnya diperoleh. Selain itu, hal ini juga dapat berdampak negatif pada kesehatan spiritual.
- Menimbulkan Kesulitan
Bagi sebagian orang, membayar hutang puasa dapat menimbulkan kesulitan, baik secara fisik maupun finansial. Namun, kesulitan tersebut tidak menjadi alasan untuk tidak membayar hutang puasa karena justru dapat menambah dosa.
- Menunda Kewajiban
Menunda-nunda pembayaran hutang puasa juga dapat menambah dosa. Semakin lama hutang puasa ditunda, semakin besar dosa yang ditanggung.
Dengan memahami aspek dosa dalam hukum tidak membayar hutang puasa, umat Islam diharapkan dapat lebih termotivasi untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik. Mengganti puasa yang ditinggalkan merupakan bentuk taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, serta bermanfaat bagi kesehatan spiritual dan fisik.
Kesehatan
Aspek kesehatan merupakan salah satu dampak penting dari hukum tidak membayar hutang puasa. Puasa memiliki manfaat kesehatan yang banyak, sehingga tidak membayar hutang puasa dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental.
- Metabolisme
Puasa dapat membantu mengatur metabolisme tubuh, sehingga dapat membantu menurunkan berat badan dan mencegah penyakit kronis seperti diabetes dan penyakit jantung.
- Detoksifikasi
Puasa dapat membantu membuang racun dari dalam tubuh, sehingga dapat meningkatkan fungsi hati dan ginjal.
- Kesehatan Jantung
Puasa dapat menurunkan kadar kolesterol dan tekanan darah, sehingga dapat meningkatkan kesehatan jantung.
- Kesehatan Mental
Puasa dapat membantu mengurangi stres dan kecemasan, serta meningkatkan konsentrasi dan daya ingat.
Dengan demikian, membayar hutang puasa tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga bermanfaat bagi kesehatan. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk membayar hutang puasanya dengan baik agar mendapatkan manfaat kesehatan yang optimal.
Rukun Islam
Rukun Islam merupakan pilar-pilar dasar agama Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Salah satu rukun Islam adalah puasa, yang diwajibkan pada bulan Ramadhan. Hukum tidak membayar hutang puasa berkaitan erat dengan rukun Islam puasa.
Tidak membayar hutang puasa dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti sakit, bepergian jauh, atau menyusui. Namun, jika tidak ada alasan yang dibenarkan, maka tidak membayar hutang puasa merupakan pelanggaran terhadap rukun Islam puasa. Hal ini dapat berdampak pada keabsahan puasa seseorang dan berpotensi mengurangi pahala yang seharusnya diperoleh.
Dalam praktiknya, membayar hutang puasa dapat dilakukan dengan mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari di luar bulan Ramadhan. Cara mengganti puasa yang ditinggalkan dapat dilakukan dengan berpuasa sunnah, membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, atau menggabungkan keduanya. Pemilihan cara mengganti puasa disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing individu.
Dengan memahami hubungan antara rukun Islam dan hukum tidak membayar hutang puasa, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik. Membayar hutang puasa merupakan bagian penting dari rukun Islam puasa dan memiliki dampak positif bagi kesehatan fisik dan spiritual. Oleh karena itu, setiap Muslim diharapkan dapat melaksanakan kewajiban membayar hutang puasa dengan baik dan tepat waktu.
Hadis
Hadis merupakan salah satu sumber hukum Islam yang penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum tidak membayar hutang puasa. Hadis adalah perkataan, perbuatan, atau ketetapan Rasulullah SAW yang dijadikan landasan hukum oleh umat Islam.
- Sumber Hukum
Hadis menjadi sumber hukum bagi umat Islam karena dianggap sebagai wahyu dari Allah SWT yang disampaikan melalui Rasulullah SAW. Dalam konteks hukum tidak membayar hutang puasa, hadis menjadi dasar kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.
- Contoh Hadis
Salah satu hadis yang berkaitan dengan hukum tidak membayar hutang puasa adalah sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau bepergian, maka ia wajib menggantinya pada hari-hari lain.” Hadis ini menunjukkan bahwa mengganti puasa yang ditinggalkan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
- Jenis Hadis
Hadis terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu hadis qudsi, hadis shahih, hadis hasan, dan hadis dhaif. Dalam konteks hukum tidak membayar hutang puasa, hadis yang dijadikan landasan hukum adalah hadis shahih, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya dan tidak terdapat cacat dalam sanadnya.
- Penerapan Hadis
Hadis tentang hukum tidak membayar hutang puasa diterapkan dalam praktik dengan cara mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari di luar bulan Ramadhan. Cara mengganti puasa yang ditinggalkan dapat dilakukan dengan berpuasa sunnah, membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, atau menggabungkan keduanya.
Dengan memahami peran dan implikasi hadis dalam hukum tidak membayar hutang puasa, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Hadis menjadi pedoman penting dalam memahami kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dan cara menggantinya dengan benar.
Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW memiliki peran sentral dalam hukum tidak membayar hutang puasa. Beliau adalah pembawa risalah Islam, yang mengajarkan tentang kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dan cara menggantinya.
- Kewajiban Mengganti Puasa
Nabi Muhammad SAW menegaskan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan dalam sebuah hadis, “Barang siapa yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau bepergian, maka ia wajib menggantinya pada hari-hari lain.” Hadis ini menjadi dasar hukum bagi umat Islam untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
- Cara Mengganti Puasa
Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan cara mengganti puasa yang ditinggalkan. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda, “Cara mengganti puasa Ramadhan adalah dengan berpuasa pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, atau dengan membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.” Hadis ini menunjukkan bahwa terdapat dua cara untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
- Hikmah Mengganti Puasa
Nabi Muhammad SAW menjelaskan hikmah di balik kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda, “Mengganti puasa yang ditinggalkan merupakan bentuk penyucian diri dari dosa dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT.” Hadis ini menunjukkan bahwa mengganti puasa yang ditinggalkan memiliki manfaat spiritual bagi umat Islam.
- Teladan Nabi
Nabi Muhammad SAW sendiri menjadi teladan dalam mengganti puasa yang ditinggalkan. Beliau pernah mengganti puasa yang ditinggalkan pada tahun Hudaibiyah, ketika beliau dan kaum muslimin tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena sedang dalam perjalanan.
Dengan memahami peran Nabi Muhammad SAW dalam hukum tidak membayar hutang puasa, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan mendapatkan pahala yang sempurna. Nabi Muhammad SAW menjadi sumber inspirasi dan pedoman dalam menjalankan segala aspek ajaran Islam, termasuk hukum tidak membayar hutang puasa.
Ramadhan
Bulan Ramadhan memiliki kaitan erat dengan hukum tidak membayar hutang puasa. Ramadhan merupakan bulan kesembilan dalam kalender Hijriah yang di dalamnya umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Kewajiban puasa Ramadhan tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
- Kewajiban Puasa
Sepanjang bulan Ramadhan, umat Islam yang telah memenuhi syarat wajib menjalankan ibadah puasa. Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang kelima, yang artinya menjadi salah satu pilar utama ajaran agama Islam. Tidak melaksanakan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit, bepergian jauh, atau menyusui, dapat menyebabkan dosa.
- Mengganti Puasa
Bagi umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, diwajibkan untuk menggantinya pada hari-hari di luar bulan Ramadhan. Kewajiban mengganti puasa ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW, “Barang siapa yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau bepergian, maka ia wajib menggantinya pada hari-hari lain.”
Contoh: Seseorang yang tidak dapat berpuasa Ramadhan karena sakit, diwajibkan mengganti puasanya setelah sembuh pada hari-hari selain bulan Ramadhan. - Fidyah
Selain mengganti puasa, bagi umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan tertentu juga dapat membayar fidyah. Fidyah merupakan pengganti puasa yang berupa memberi makan kepada fakir miskin. Besarnya fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 6 ons) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Contoh: Seseorang yang tidak dapat berpuasa Ramadhan karena sakit dan ingin membayar fidyah, maka ia harus memberikan makanan pokok sebanyak 6 ons kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. - Keutamaan Ramadhan
Bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang tinggi dalam ajaran Islam. Di bulan ini, pintu-pintu surga dibuka lebar dan pintu-pintu neraka ditutup rapat. Selain itu, pahala ibadah di bulan Ramadhan dilipatgandakan oleh Allah SWT.
Contoh: Shalat sunnah di bulan Ramadhan memiliki pahala yang sama dengan shalat fardhu di bulan lainnya, dan membaca satu huruf Al-Qur’an di bulan Ramadhan memiliki pahala seperti membaca sepuluh huruf di bulan lainnya.
Dengan memahami kaitan antara hukum tidak membayar hutang puasa dan bulan Ramadhan, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan mendapatkan pahala yang sempurna. Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk mengintrospeksi diri, meningkatkan ketakwaan, dan meraih ampunan dari Allah SWT.
Tanya Jawab Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa
Bagian tanya jawab ini akan memberikan informasi mengenai hukum tidak membayar hutang puasa, menjawab pertanyaan umum, dan mengklarifikasi aspek penting terkait kewajiban ini. Berikut adalah enam pasang tanya jawab yang perlu diketahui:
Pertanyaan 1: Apa saja alasan yang dibenarkan untuk tidak membayar hutang puasa?
Jawaban: Alasan yang dibenarkan untuk tidak berpuasa dan wajib mengganti puasa di kemudian hari adalah sakit, bepergian jauh, menyusui, dan haid.
Pertanyaan 2: Berapa lama waktu yang diberikan untuk membayar hutang puasa?
Jawaban: Tidak ada batas waktu yang ditentukan secara pasti untuk membayar hutang puasa. Namun, dianjurkan untuk menggantinya sesegera mungkin setelah alasan yang membolehkan tidak berpuasa tidak lagi ada.
Pertanyaan 3: Bagaimana cara mengganti hutang puasa?
Jawaban: Ada dua cara untuk mengganti hutang puasa, yaitu dengan berpuasa sunnah pada hari-hari di luar bulan Ramadhan atau membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin.
Pertanyaan 4: Apakah membayar fidyah boleh dilakukan meskipun mampu berpuasa?
Jawaban: Membayar fidyah hanya diperbolehkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut.
Pertanyaan 5: Apakah ada dosa jika tidak membayar hutang puasa?
Jawaban: Ya, tidak membayar hutang puasa tanpa alasan yang dibenarkan merupakan dosa karena melanggar kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Pertanyaan 6: Apa hikmah di balik kewajiban membayar hutang puasa?
Jawaban: Hikmah di balik kewajiban membayar hutang puasa adalah untuk melatih kedisiplinan, ketaatan kepada Allah SWT, dan bentuk penyucian diri dari dosa.
Demikianlah beberapa tanya jawab penting mengenai hukum tidak membayar hutang puasa. Memahami aspek-aspek hukum ini akan membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik dan menyempurnakan kewajibannya.
Pembahasan mengenai hukum tidak membayar hutang puasa akan berlanjut pada bagian selanjutnya, di mana akan dibahas lebih dalam mengenai dampak dari tidak membayar hutang puasa dan cara menghitung fidyah yang harus dibayarkan.
Tips Membayar Hutang Puasa
Membayar hutang puasa merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang baligh dan berakal sehat. Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam membayar hutang puasa, berikut adalah tipsnya:
1. Segera Ganti Puasa
Setelah alasan yang membolehkan tidak berpuasa tidak ada, segeralah ganti puasa yang ditinggalkan. Dianjurkan untuk mengganti puasa secara berurutan tanpa menunda-nunda.
2. Utamakan Puasa Sunnah
Cara utama mengganti hutang puasa adalah dengan berpuasa sunnah di luar bulan Ramadhan. Puasa sunnah yang dilakukan bisa berupa puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh, atau puasa lainnya.
3. Bayar Fidyah Jika Tidak Mampu Puasa
Bagi yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut, diperbolehkan membayar fidyah. Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin sebanyak 1 mud (sekitar 750 gram) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
4. Niat yang Benar
Saat mengganti puasa atau membayar fidyah, pastikan untuk memiliki niat yang benar, yaitu karena Allah SWT dan untuk menunaikan kewajiban.
5. Ikhlas dan Sabar
Membayar hutang puasa membutuhkan kesabaran dan keikhlasan. Jangan merasa terbebani, tetapi jadikanlah sebagai kesempatan untuk meningkatkan ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
6. Hindari Menunda-nunda
Menunda-nunda membayar hutang puasa dapat menambah dosa. Oleh karena itu, usahakan untuk segera mengganti puasa atau membayar fidyah setelah memungkinkan.
7. Prioritaskan Mengganti Puasa Ramadhan
Jika memiliki banyak hutang puasa dari tahun-tahun sebelumnya, prioritaskan untuk mengganti puasa Ramadhan terlebih dahulu. Puasa Ramadhan memiliki keutamaan lebih besar dibandingkan puasa sunnah.
8. Konsultasikan dengan Ulama
Jika mengalami kesulitan atau keraguan dalam membayar hutang puasa, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang terpercaya.
Dengan mengikuti tips di atas, umat Islam dapat membayar hutang puasa dengan baik dan terhindar dari dosa. Membayar hutang puasa merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, meningkatkan ketakwaan, dan menyucikan diri dari dosa. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjalankan ibadah puasa dan menyempurnakan keislaman seorang muslim.
Pembahasan mengenai hukum tidak membayar hutang puasa akan dilanjutkan pada bagian terakhir, di mana akan dibahas lebih dalam mengenai dampak dari tidak membayar hutang puasa dan cara menghitung fidyah yang harus dibayarkan.
Kesimpulan
Hukum tidak membayar hutang puasa merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang baligh dan berakal sehat. Kewajiban ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, serta merupakan salah satu rukun Islam. Ada beberapa alasan yang dibenarkan untuk tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian jauh, menyusui, dan haid. Namun, umat Islam wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut pada hari-hari lainnya di luar bulan Ramadhan atau dengan membayar fidyah.
Tidak membayar hutang puasa tanpa alasan yang dibenarkan dapat menimbulkan dosa. Oleh karena itu, setiap muslim dianjurkan untuk segera mengganti puasa yang ditinggalkan atau membayar fidyah jika tidak mampu berpuasa. Membayar hutang puasa merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, meningkatkan ketakwaan, dan menyucikan diri dari dosa.