Hukum Tidak Tarawih

jurnal


Hukum Tidak Tarawih

Hukum tidak tarawih adalah sebuah konsep dalam hukum Islam yang merujuk pada tidak adanya kewajiban bagi umat Islam untuk melaksanakan salat tarawih. Salat tarawih adalah salat sunah yang dilakukan pada malam-malam bulan Ramadan. Meskipun tidak wajib, banyak umat Islam yang melaksanakan salat tarawih sebagai bentuk ibadah tambahan selama bulan Ramadan.

Melaksanakan salat tarawih memiliki banyak manfaat, di antaranya adalah dapat mempererat tali persaudaraan sesama umat Islam, melatih kesabaran dan kekhusyukan dalam beribadah, serta dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam sejarah Islam, salat tarawih pertama kali dilaksanakan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab.

Jaga Kesehatan si kecil dengan cari my baby di shopee : https://s.shopee.co.id/7zsVkHI1Ih

Meskipun tidak wajib, hukum tidak tarawih tidak berarti bahwa salat tarawih tidak dianjurkan. Bahkan, banyak ulama yang menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan salat tarawih karena memiliki banyak manfaat dan keutamaan. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang hukum tidak tarawih, sejarahnya, manfaatnya, serta pandangan para ulama mengenai salat tarawih.

hukum tidak tarawih

Hukum tidak tarawih merupakan sebuah konsep penting dalam hukum Islam yang memiliki berbagai aspek mendasar. Memahami aspek-aspek ini sangat penting untuk memahami hukum tidak tarawih secara komprehensif.

  • Wajib
  • Sunnah
  • Makruh
  • Haram
  • Mubah
  • Fardhu
  • Sah
  • Batal
  • Bid’ah

Kesembilan aspek ini saling terkait dan membentuk kerangka hukum tidak tarawih. Misalnya, salat tarawih hukumnya sunnah, artinya dianjurkan tetapi tidak wajib. Salat tarawih yang dilakukan dengan benar adalah sah, sedangkan yang tidak dilakukan sesuai syarat dan ketentuan adalah batal. Melaksanakan salat tarawih secara berlebihan hingga mengganggu kewajiban pokok lainnya hukumnya makruh. Selain itu, salat tarawih yang di dalamnya terdapat unsur bid’ah, seperti menambah rakaat atau mengubah tata cara pelaksanaannya, hukumnya haram.

Wajib

Wajib merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam yang memiliki kaitan erat dengan hukum tidak tarawih. Wajib secara bahasa berarti sesuatu yang diperintahkan atau diwajibkan. Dalam konteks hukum Islam, wajib adalah suatu perbuatan yang diperintahkan oleh Allah SWT dan harus dikerjakan oleh setiap muslim yang mukallaf. Perintah untuk mengerjakan suatu perbuatan yang wajib biasanya dinyatakan dengan kata-kata seperti “diwajibkan”, “diperintahkan”, atau “difardhukan”.

Hukum tidak tarawih berkaitan dengan tidak adanya kewajiban bagi umat Islam untuk melaksanakan salat tarawih. Salat tarawih adalah salat sunnah yang dilakukan pada malam-malam bulan Ramadan. Meskipun tidak wajib, banyak umat Islam yang melaksanakan salat tarawih sebagai bentuk ibadah tambahan selama bulan Ramadan.

Meskipun salat tarawih tidak wajib, namun terdapat beberapa perbuatan yang wajib dilakukan dalam pelaksanaannya. Perbuatan-perbuatan wajib tersebut antara lain:

  1. Niat salat tarawih
  2. Membaca surat Al-Fatihah
  3. Ruku’ dan sujud
  4. Tasyahud akhir
  5. Salam

Perbuatan-perbuatan wajib tersebut merupakan bagian dari rukun salat tarawih. Jika salah satu dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka salat tarawih menjadi tidak sah. Selain perbuatan wajib, terdapat juga beberapa perbuatan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan dalam salat tarawih, seperti membaca witir dan membaca doa qunut.

Memahami hubungan antara wajib dan hukum tidak tarawih sangat penting untuk dapat melaksanakan salat tarawih dengan benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan memahami kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, umat Islam dapat melaksanakan salat tarawih dengan sempurna dan memperoleh pahala yang berlimpah dari Allah SWT.

Sunnah

Dalam hukum Islam, sunnah merupakan salah satu aspek penting yang berkaitan dengan hukum tidak tarawih. Sunnah secara bahasa berarti “jalan yang telah ditempuh”. Dalam konteks hukum Islam, sunnah adalah segala sesuatu yang dilakukan, dikatakan, atau dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Perintah untuk mengerjakan suatu perbuatan yang sunnah biasanya dinyatakan dengan kata-kata seperti “dianjurkan”, “disunnahkan”, atau “dimandubkan”.

  • Perbuatan

    Sunnah dapat berupa perbuatan, seperti salat tarawih. Salat tarawih adalah salat sunnah yang dilakukan pada malam-malam bulan Ramadan. Meskipun tidak wajib, salat tarawih sangat dianjurkan karena memiliki banyak manfaat dan keutamaan.

  • Perkataan

    Sunnah juga dapat berupa perkataan, seperti doa-doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Doa-doa tersebut dapat dibaca dalam berbagai kesempatan, seperti sebelum makan, setelah makan, atau ketika akan tidur.

  • Ketetapan

    Sunnah juga dapat berupa ketetapan atau penetapan, seperti ketentuan tentang tata cara berpakaian atau beribadah. Ketentuan-ketentuan tersebut ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW berdasarkan wahyu dari Allah SWT.

  • Pakaian

    Selain itu, sunnah juga dapat berupa pakaian atau penampilan, seperti kebiasaan Nabi Muhammad SAW dalam berpakaian atau memakai wewangian. Kebiasaan-kebiasaan tersebut dapat diikuti oleh umat Islam sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW.

Memahami aspek sunnah sangat penting dalam memahami hukum tidak tarawih. Meskipun salat tarawih tidak wajib, namun salat tarawih sangat dianjurkan karena termasuk dalam amalan sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan melaksanakan salat tarawih, umat Islam dapat memperoleh pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Makruh

Makruh merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam yang berkaitan dengan hukum tidak tarawih. Makruh secara bahasa berarti “dibenci” atau “tidak disukai”. Dalam konteks hukum Islam, makruh adalah segala sesuatu yang tidak disukai oleh Allah SWT dan dianjurkan untuk dijauhi oleh umat Islam.

  • Meninggalkan Salat Tarawih Tanpa Udzur

    Meninggalkan salat tarawih tanpa adanya alasan atau uzur yang jelas hukumnya makruh. Alasan atau uzur yang dapat membolehkan seseorang meninggalkan salat tarawih antara lain sakit, bepergian, atau tidak mampu melaksanakannya secara fisik.

  • Melaksanakan Salat Tarawih Secara Berlebihan

    Melaksanakan salat tarawih secara berlebihan hingga mengganggu kewajiban pokok lainnya, seperti salat wajib atau bekerja, hukumnya makruh. Salat tarawih sebaiknya dilaksanakan secukupnya, tidak terlalu panjang dan tidak terlalu singkat.

  • Menambah Rakaat Salat Tarawih

    Menambah rakaat salat tarawih di luar jumlah yang disunnahkan, yaitu 8 rakaat atau 20 rakaat, hukumnya makruh. Menambah rakaat salat tarawih termasuk dalam kategori bid’ah, yaitu perbuatan baru dalam agama yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

  • Melaksanakan Salat Tarawih dengan Cara yang Tidak Sesuai Sunnah

    Melaksanakan salat tarawih dengan cara yang tidak sesuai dengan sunnah, seperti membaca doa yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW atau memakai pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, hukumnya makruh. Salat tarawih sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Memahami aspek makruh sangat penting dalam memahami hukum tidak tarawih. Meskipun salat tarawih tidak wajib, namun umat Islam dianjurkan untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Meninggalkan salat tarawih tanpa alasan yang jelas, melaksanakannya secara berlebihan, menambah rakaat, atau melaksanakannya dengan cara yang tidak sesuai sunnah, hukumnya makruh dan sebaiknya dihindari oleh umat Islam.

Haram

Dalam hukum Islam, haram merupakan salah satu aspek penting yang berkaitan dengan hukum tidak tarawih. Haram secara bahasa berarti “terlarang” atau “tidak boleh dilakukan”. Dalam konteks hukum Islam, haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan harus dijauhi oleh setiap muslim yang mukallaf. Perintah untuk menghindari suatu perbuatan yang haram biasanya dinyatakan dengan kata-kata seperti “dilarang”, “diharamkan”, atau “tidak boleh”.

Hubungan antara haram dan hukum tidak tarawih sangat erat. Hukum tidak tarawih menyatakan bahwa salat tarawih tidak wajib dikerjakan oleh umat Islam. Namun, terdapat beberapa perbuatan yang haram dilakukan dalam pelaksanaan salat tarawih, antara lain:

  1. Melaksanakan salat tarawih dengan niat selain ibadah kepada Allah SWT, seperti untuk riya’ atau pamer.
  2. Menambah rakaat salat tarawih di luar jumlah yang disunnahkan, yaitu 8 rakaat atau 20 rakaat.
  3. Melaksanakan salat tarawih dengan cara yang tidak sesuai dengan sunnah, seperti membaca doa yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW atau memakai pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
  4. Menjadikan salat tarawih sebagai kewajiban, sehingga jika tidak dilaksanakan akan berdosa.

Memahami hubungan antara haram dan hukum tidak tarawih sangat penting dalam memahami pelaksanaan salat tarawih yang benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan menghindari perbuatan-perbuatan yang haram dalam salat tarawih, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan sempurna dan memperoleh pahala dari Allah SWT.

Mubah

Dalam hukum Islam, mubah merupakan salah satu aspek penting yang berkaitan dengan hukum tidak tarawih. Mubah secara bahasa berarti “dibolehkan” atau “tidak dilarang”. Dalam konteks hukum Islam, mubah adalah segala sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang oleh Allah SWT. Artinya, perbuatan mubah boleh dilakukan atau tidak dilakukan, tergantung pada pilihan dan keinginan masing-masing individu.

  • Tidak Melaksanakan Salat Tarawih

    Tidak melaksanakan salat tarawih hukumnya mubah, karena salat tarawih tidak termasuk ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam. Namun, sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk melaksanakan salat tarawih karena memiliki banyak manfaat dan keutamaan.

  • Melaksanakan Salat Tarawih Sesuai Kemampuan

    Melaksanakan salat tarawih sesuai dengan kemampuan masing-masing hukumnya mubah. Artinya, umat Islam boleh melaksanakan salat tarawih dengan jumlah rakaat yang berbeda-beda, sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing.

  • Memilih Imam Salat Tarawih

    Memilih imam salat tarawih hukumnya mubah. Artinya, umat Islam boleh memilih imam salat tarawih berdasarkan kriteria tertentu, seperti pengetahuan agama, pengalaman, atau suara yang merdu.

  • Menggunakan Pengeras Suara Saat Salat Tarawih

    Menggunakan pengeras suara saat salat tarawih hukumnya mubah. Artinya, umat Islam boleh menggunakan pengeras suara untuk memperluas jangkauan suara salat tarawih, namun dengan tetap memperhatikan etika dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

Memahami aspek mubah sangat penting dalam memahami hukum tidak tarawih. Meskipun salat tarawih tidak wajib, namun umat Islam sangat dianjurkan untuk melaksanakannya sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing. Dengan memahami aspek mubah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah salat tarawih dengan baik dan benar, serta memperoleh pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Fardhu

Fardhu merupakan salah satu konsep penting dalam hukum Islam yang memiliki hubungan erat dengan hukum tidak tarawih. Fardhu secara bahasa berarti “wajib” atau “diperintahkan”. Dalam konteks hukum Islam, fardhu adalah segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT dan wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang mukallaf. Perintah untuk mengerjakan suatu perbuatan yang fardhu biasanya dinyatakan dengan kata-kata seperti “diwajibkan”, “diperintahkan”, atau “difardhukan”.

Hukum tidak tarawih menyatakan bahwa salat tarawih tidak termasuk ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam. Namun, terdapat beberapa perbuatan yang bersifat fardhu dalam pelaksanaan salat tarawih, antara lain:

  1. Niat salat tarawih
  2. Membaca surat Al-Fatihah
  3. Ruku’ dan sujud
  4. Tasyahud akhir
  5. Salam

Perbuatan-perbuatan fardhu tersebut merupakan bagian dari rukun salat tarawih. Jika salah satu dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka salat tarawih menjadi tidak sah. Memahami hubungan antara fardhu dan hukum tidak tarawih sangat penting untuk dapat melaksanakan salat tarawih dengan benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sah

Dalam hukum Islam, sah merupakan salah satu aspek penting yang berkaitan dengan hukum tidak tarawih. Sah secara bahasa berarti “benar” atau “sesuai dengan ketentuan”. Dalam konteks hukum Islam, sah adalah suatu perbuatan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh syariat Islam, sehingga perbuatan tersebut dianggap sebagai ibadah yang diterima oleh Allah SWT.

Hukum tidak tarawih menyatakan bahwa salat tarawih tidak wajib dikerjakan oleh umat Islam. Namun, jika umat Islam melaksanakan salat tarawih, maka salat tarawih tersebut harus dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam agar dianggap sah. Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan salat tarawih antara lain:

  1. Niat salat tarawih
  2. Membaca surat Al-Fatihah
  3. Ruku’ dan sujud
  4. Tasyahud akhir
  5. Salam

Jika salah satu dari syarat dan ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka salat tarawih menjadi tidak sah. Memahami hubungan antara sah dan hukum tidak tarawih sangat penting untuk dapat melaksanakan salat tarawih dengan benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga salat tarawih yang dilaksanakan dapat diterima oleh Allah SWT dan memberikan pahala kepada yang melaksanakannya.

Batal

Dalam hukum Islam, batal merupakan salah satu aspek penting yang berkaitan dengan hukum tidak tarawih. Batal secara bahasa berarti “rusak” atau “tidak sah”. Dalam konteks hukum Islam, batal adalah suatu keadaan dimana suatu ibadah tidak lagi dianggap sah atau tidak diterima oleh Allah SWT karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

  • Tidak Membaca Niat

    Dalam salat tarawih, niat merupakan salah satu rukun yang wajib dipenuhi. Jika seseorang tidak membaca niat sebelum melaksanakan salat tarawih, maka salat tarawih tersebut menjadi batal.

  • Tidak Membaca Surat Al-Fatihah

    Membaca surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun salat tarawih yang tidak boleh ditinggalkan. Jika seseorang tidak membaca surat Al-Fatihah dalam rakaat pertama salat tarawih, maka salat tarawih tersebut menjadi batal.

  • Tidak Ruku’ dan Sujud

    Ruku’ dan sujud merupakan dua gerakan pokok dalam salat tarawih. Jika seseorang tidak melakukan ruku’ dan sujud dalam rakaat pertama salat tarawih, maka salat tarawih tersebut menjadi batal.

  • Tidak Tasyahud Akhir

    Tasyahud akhir merupakan salah satu rukun salat tarawih yang wajib dilakukan pada rakaat terakhir. Jika seseorang tidak melakukan tasyahud akhir, maka salat tarawih tersebut menjadi batal.

Memahami aspek batal sangat penting dalam memahami hukum tidak tarawih. Meskipun salat tarawih tidak wajib dikerjakan oleh umat Islam, namun jika umat Islam ingin melaksanakan salat tarawih, maka salat tarawih tersebut harus dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Jika salah satu syarat dan ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka salat tarawih menjadi batal dan tidak dianggap sebagai ibadah yang sah oleh Allah SWT.

Bid’ah

Dalam hukum Islam, bid’ah merupakan salah satu aspek penting yang berkaitan dengan hukum tidak tarawih. Bid’ah secara bahasa berarti “sesuatu yang baru” atau “inovasi”. Dalam konteks hukum Islam, bid’ah adalah segala sesuatu yang baru dalam agama Islam yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Bid’ah dapat berupa perbuatan, perkataan, atau keyakinan.

Hubungan antara bid’ah dan hukum tidak tarawih sangat erat. Hukum tidak tarawih menyatakan bahwa salat tarawih tidak termasuk ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa bid’ah yang dilakukan dalam pelaksanaan salat tarawih, seperti menambah rakaat salat tarawih di luar jumlah yang disunnahkan, yaitu 8 rakaat atau 20 rakaat. Bid’ah-bid’ah ini dapat merusak keabsahan salat tarawih dan membuatnya tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Memahami hubungan antara bid’ah dan hukum tidak tarawih sangat penting untuk dapat melaksanakan salat tarawih dengan benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Umat Islam harus menghindari bid’ah dalam pelaksanaan salat tarawih agar salat tarawih yang mereka kerjakan diterima oleh Allah SWT dan memberikan pahala kepada yang melaksanakannya.

Tanya Jawab Hukum Tidak Tarawih

Berikut adalah beberapa tanya jawab seputar hukum tidak tarawih yang sering ditanyakan:

Pertanyaan 1: Apakah salat tarawih hukumnya wajib?

Jawaban: Tidak, salat tarawih hukumnya tidak wajib. Salat tarawih adalah salat sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan pada malam-malam bulan Ramadan.

Pertanyaan 2: Apa saja syarat sah salat tarawih?

Jawaban: Syarat sah salat tarawih sama dengan syarat sah salat pada umumnya, yaitu suci dari hadas, menutup aurat, menghadap kiblat, dan membaca niat.

Pertanyaan 3: Berapa rakaat jumlah salat tarawih?

Jawaban: Jumlah rakaat salat tarawih yang disunnahkan adalah 8 rakaat, atau bisa juga dikerjakan 20 rakaat.

Pertanyaan 4: Apakah boleh menambah rakaat salat tarawih?

Jawaban: Tidak boleh, menambah rakaat salat tarawih di luar jumlah yang disunnahkan termasuk bid’ah.

Pertanyaan 5: Apakah hukumnya jika tidak melaksanakan salat tarawih?

Jawaban: Tidak berdosa, karena salat tarawih hukumnya tidak wajib.

Pertanyaan 6: Apa keutamaan melaksanakan salat tarawih?

Jawaban: Salat tarawih memiliki banyak keutamaan, di antaranya dapat menghapus dosa-dosa kecil, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mendapatkan pahala yang berlimpah.

Demikian beberapa tanya jawab seputar hukum tidak tarawih. Semoga bermanfaat bagi pembaca.

Selanjutnya, kita akan membahas tentang sejarah pelaksanaan salat tarawih dan perkembangannya hingga saat ini.

Tips Melaksanakan Salat Tarawih

Salat tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan pada bulan Ramadan. Salat tarawih memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat menghapus dosa-dosa kecil, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mendapatkan pahala yang berlimpah.

Berikut adalah beberapa tips untuk melaksanakan salat tarawih dengan baik dan benar:

Tip 1: Niat dengan Ikhlas
Niat merupakan salah satu syarat sah salat. Pastikan niat salat tarawih karena ingin beribadah kepada Allah SWT, bukan karena ingin dilihat atau dipuji orang lain.

Tip 2: Menjaga Kekhusyukan
Kekhusyukan merupakan ruh salat. Usahakan untuk menjaga kekhusyukan selama melaksanakan salat tarawih. Hindari pikiran-pikiran yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti memikirkan pekerjaan atau hal-hal duniawi lainnya.

Tip 3: Membaca Al-Qur’an dengan Tartil
Membaca Al-Qur’an merupakan bagian penting dari salat tarawih. Bacalah Al-Qur’an dengan tartil, yaitu dengan jelas dan tidak terburu-buru. Hal ini akan membantu kita untuk memahami makna ayat-ayat Al-Qur’an dan menghayati kandungannya.

Tip 4: Memperbanyak Doa
Doa merupakan salah satu cara untuk berkomunikasi dengan Allah SWT. Perbanyaklah doa selama melaksanakan salat tarawih. Mintalah kepada Allah SWT segala kebaikan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

Tip 5: Berjamaah di Masjid
Salat tarawih berjamaah di masjid memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan salat tarawih sendiri di rumah. Berjamaah di masjid dapat mempererat tali silaturahmi antar sesama umat Islam dan meningkatkan semangat ibadah.

Kesimpulan:
Dengan melaksanakan salat tarawih dengan baik dan benar, kita dapat memperoleh banyak manfaat dan keutamaan. Salat tarawih dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas ibadah kita selama bulan Ramadan dan mendekatkan diri kita kepada Allah SWT.

Tips-tips di atas dapat membantu kita untuk melaksanakan salat tarawih dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dengan melaksanakan salat tarawih dengan baik, kita dapat memperoleh pahala yang berlimpah dan meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT.

Kesimpulan

Artikel ini telah membahas secara mendalam tentang “hukum tidak tarawih” dalam Islam. Artikel ini menjelaskan bahwa salat tarawih hukumnya tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan karena memiliki banyak manfaat dan keutamaan. Salat tarawih dapat menghapus dosa-dosa kecil, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mendapatkan pahala yang berlimpah.

Beberapa poin utama yang dibahas dalam artikel ini meliputi:

  1. Pengertian “hukum tidak tarawih” dan sejarahnya dalam Islam.
  2. Syarat dan rukun salat tarawih yang harus dipenuhi agar salat tarawih dianggap sah.
  3. Keutamaan dan manfaat melaksanakan salat tarawih, serta tips untuk melaksanakan salat tarawih dengan baik dan benar.

Memahami hukum tidak tarawih sangat penting bagi umat Islam, terutama pada bulan Ramadan. Dengan memahami hukum dan ketentuan tentang salat tarawih, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan baik dan benar, sehingga dapat memperoleh pahala yang berlimpah dari Allah SWT.

Youtube Video:



Artikel Terkait

Bagikan:

jurnal

Saya adalah seorang penulis yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Hobi saya menulis artikel yang bermanfaat untuk teman-teman yang membaca artikel saya.

Artikel Terbaru