Orang Yang Tidak Wajib Zakat Fitrah

jurnal


Orang Yang Tidak Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Namun, tidak semua orang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Orang yang tidak wajib zakat fitrah adalah mereka yang tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya.

Kewajiban zakat fitrah sangat penting karena memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Secara individu, zakat fitrah dapat membersihkan harta dan jiwa dari dosa-dosa. Sedangkan secara sosial, zakat fitrah dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Jaga Kesehatan si kecil dengan cari my baby di shopee : https://s.shopee.co.id/7zsVkHI1Ih

Dalam sejarah Islam, kewajiban zakat fitrah telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Beliau mewajibkan zakat fitrah kepada setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Kewajiban ini terus berlanjut hingga sekarang dan menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan.

Orang yang Tidak Wajib Zakat Fitrah

Untuk memahami kewajiban zakat fitrah secara komprehensif, penting untuk mengetahui kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Berikut adalah 8 aspek penting yang perlu diperhatikan:

  • Tidak memiliki harta
  • Harta tidak mencukupi kebutuhan pokok
  • Anak-anak yang belum baligh
  • Budak atau hamba sahaya
  • Orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan
  • Orang yang tidak mampu bekerja
  • Orang yang sedang dalam perjalanan jauh
  • Orang yang tidak beragama Islam

Aspek-aspek ini saling berkaitan dan membentuk suatu kerangka yang jelas mengenai siapa saja yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Memahami aspek-aspek ini sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Tidak memiliki harta

Aspek “Tidak memiliki harta” merupakan salah satu kondisi utama yang menyebabkan seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Ketiadaan harta menunjukkan ketidakmampuan finansial seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya, sehingga kewajiban zakat fitrah menjadi gugur.

  • Tidak Memiliki Aset

    Seseorang yang tidak memiliki aset berharga, seperti tanah, rumah, kendaraan, atau emas, termasuk dalam kategori tidak memiliki harta. Ketiadaan aset ini menunjukkan keterbatasan finansial yang tidak memungkinkan mereka untuk mengeluarkan zakat fitrah.

  • Harta Tidak Produktif

    Meskipun memiliki harta, jika harta tersebut tidak dapat menghasilkan pendapatan atau manfaat ekonomis, maka orang tersebut juga dianggap tidak memiliki harta. Misalnya, seseorang yang memiliki tanah tetapi tidak dapat diolah atau disewakan.

  • Harta yang Dimiliki Kurang dari Nisab

    Nisab zakat fitrah adalah ukuran minimal harta yang dimiliki seseorang untuk wajib mengeluarkan zakat. Jika harta yang dimiliki kurang dari nisab, maka orang tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

  • Harta yang Digunakan untuk Kebutuhan Pokok

    Seseorang yang memiliki harta tetapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan, juga termasuk tidak memiliki harta. Prioritas pemenuhan kebutuhan pokok menjadi alasan mengapa mereka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Memahami aspek “Tidak memiliki harta” sangat penting untuk menentukan kewajiban zakat fitrah seseorang. Ketiadaan harta atau keterbatasan finansial menjadi dasar pengecualian kewajiban zakat fitrah, sehingga memastikan bahwa zakat fitrah hanya dibayarkan oleh mereka yang mampu.

Harta tidak mencukupi kebutuhan pokok

Selain aspek tidak memiliki harta, aspek “Harta tidak mencukupi kebutuhan pokok” juga merupakan kondisi yang menyebabkan seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Kondisi ini menunjukkan ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak, sehingga kewajiban zakat fitrah menjadi gugur.

  • Kebutuhan Primer

    Kebutuhan primer meliputi kebutuhan dasar yang sangat penting untuk kelangsungan hidup, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kesehatan. Seseorang yang hartanya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan primer ini termasuk dalam kategori tidak wajib zakat fitrah.

  • Utang yang Menekan

    Utang yang membebani keuangan seseorang dapat menyebabkan harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok. Misalnya, seseorang yang memiliki utang dengan bunga tinggi dan cicilan bulanan yang besar, sehingga menyisakan sedikit harta untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

  • Tanggungan Keluarga

    Tanggungan keluarga yang banyak dapat membuat harta seseorang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok. Misalnya, seseorang yang memiliki banyak anak dan istri yang tidak bekerja, sehingga penghasilannya harus dibagi untuk banyak orang.

  • Bencana atau Musibah

    Bencana atau musibah, seperti kebakaran, banjir, atau kecelakaan, dapat menyebabkan harta seseorang habis atau berkurang drastis. Akibatnya, orang tersebut tidak memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok, sehingga tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Memahami aspek “Harta tidak mencukupi kebutuhan pokok” sangat penting untuk menentukan kewajiban zakat fitrah seseorang. Kondisi ini menunjukkan keterbatasan finansial yang tidak memungkinkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak, sehingga menjadi alasan pengecualian kewajiban zakat fitrah.

Anak-anak yang belum baligh

Dalam Islam, anak-anak yang belum baligh termasuk dalam kategori orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

  • Belum Memiliki Harta Sendiri

    Anak-anak yang belum baligh umumnya belum memiliki penghasilan atau harta sendiri. Mereka masih menjadi tanggungan orang tua atau wali, sehingga kewajiban zakat fitrah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali tersebut.

  • Belum Berkewajiban Mencari Nafkah

    Anak-anak yang belum baligh belum dibebani kewajiban mencari nafkah. Mereka masih dalam tahap belajar dan belum memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, anak-anak yang belum baligh dikecualikan dari kewajiban zakat fitrah. Kewajiban ini akan mulai berlaku ketika mereka telah mencapai usia baligh dan memiliki penghasilan atau harta sendiri.

Dalam kehidupan nyata, terdapat banyak contoh anak-anak yang belum baligh yang termasuk dalam kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah. Misalnya, anak-anak yang masih sekolah, anak-anak yang tinggal di panti asuhan, dan anak-anak yang hidup dalam keluarga miskin.

Memahami hubungan antara “Anak-anak yang belum baligh” dan “orang yang tidak wajib zakat fitrah” penting untuk memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah dilaksanakan dengan benar sesuai syariat Islam. Selain itu, pemahaman ini juga membantu kita dalam mengidentifikasi mereka yang berhak menerima zakat fitrah, sehingga penyaluran zakat dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Budak atau hamba sahaya

Dalam konteks “orang yang tidak wajib zakat fitrah”, aspek “Budak atau hamba sahaya” merujuk pada individu yang berada dalam status kepemilikan atau perbudakan. Dalam hukum Islam, budak atau hamba sahaya dikecualikan dari kewajiban zakat fitrah karena beberapa alasan.

  • Tidak Memiliki Harta Sendiri

    Budak atau hamba sahaya umumnya tidak memiliki harta sendiri karena segala yang mereka miliki menjadi milik tuannya. Mereka tidak memiliki hak untuk memperoleh atau mengelola harta, sehingga tidak memenuhi syarat untuk wajib zakat fitrah.

  • Tidak Bertanggung Jawab Finansial

    Budak atau hamba sahaya tidak berkewajiban mencari nafkah atau memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri. Segala kebutuhan mereka menjadi tanggung jawab tuannya, termasuk penyediaan makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

  • Tidak Dianggap Sebagai Muzakki

    Dalam hukum Islam, muzaki atau orang yang wajib membayar zakat adalah mereka yang memiliki harta yang melebihi nisab dan memenuhi syarat tertentu. Budak atau hamba sahaya tidak termasuk dalam kategori muzaki karena mereka tidak memiliki harta sendiri dan tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengelola keuangan.

Dengan demikian, budak atau hamba sahaya termasuk dalam kelompok “orang yang tidak wajib zakat fitrah” karena mereka tidak memiliki harta sendiri, tidak bertanggung jawab secara finansial, dan tidak dianggap sebagai muzaki. Status kepemilikan atau perbudakan menjadi dasar pengecualian kewajiban zakat fitrah bagi mereka.

Orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan

Dalam konteks “orang yang tidak wajib zakat fitrah”, aspek “Orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan” memiliki makna penting karena berkaitan dengan waktu pengenaan kewajiban zakat fitrah.

  • Belum Wajib Menunaikan Zakat

    Seseorang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan dianggap belum wajib menunaikan zakat fitrah karena kewajiban zakat fitrah baru berlaku pada malam Idul Fitri. Kematian yang terjadi sebelum waktu tersebut menyebabkan gugurnya kewajiban zakat fitrah.

  • Beban Kewajiban Beralih

    Jika seseorang meninggal dunia setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka kewajiban zakat fitrah beralih kepada ahli warisnya. Ahli waris wajib mengeluarkan zakat fitrah dari harta peninggalan orang yang meninggal tersebut.

  • Waktu Kematian Tidak Jelas

    Dalam kondisi di mana waktu kematian seseorang tidak jelas, apakah sebelum atau sesudah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka ahli waris tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini untuk menghindari potensi kelalaian dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Dengan demikian, aspek “Orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan” termasuk dalam kategori “orang yang tidak wajib zakat fitrah” karena belum dibebani kewajiban tersebut saat meninggal dunia. Namun, jika kematian terjadi setelah waktu tersebut, maka kewajiban zakat fitrah tetap harus dipenuhi oleh ahli waris.

Orang yang tidak mampu bekerja

Aspek “Orang yang tidak mampu bekerja” termasuk dalam kategori “orang yang tidak wajib zakat fitrah” karena ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok secara finansial. Ketidakmampuan bekerja dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi fisik, mental, atau sosial.

  • Disabilitas Fisik atau Mental

    Orang yang memiliki disabilitas fisik atau mental yang permanen atau sementara dapat mengalami kesulitan dalam bekerja atau mencari nafkah. Kondisi ini menyebabkan keterbatasan pendapatan, sehingga mereka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

  • Usia Lanjut

    Orang lanjut usia yang telah melewati usia produktif umumnya tidak lagi mampu bekerja atau memiliki penghasilan tetap. Mereka bergantung pada bantuan keluarga atau pemerintah, sehingga tidak memenuhi syarat untuk wajib zakat fitrah.

  • Tidak Memiliki Keterampilan atau Pendidikan

    Orang yang tidak memiliki keterampilan atau pendidikan yang memadai mungkin mengalami kesulitan dalam memperoleh pekerjaan atau penghasilan yang layak. Kondisi ini menyebabkan ketidakmampuan finansial, sehingga mereka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

  • Pengangguran Struktural

    Pengangguran struktural terjadi ketika jumlah tenaga kerja melebihi permintaan pasar kerja. Akibatnya, banyak orang yang mampu bekerja tidak dapat memperoleh pekerjaan atau penghasilan yang cukup. Kondisi ini juga menyebabkan pengecualian kewajiban zakat fitrah.

Dengan demikian, aspek “Orang yang tidak mampu bekerja” sangat berpengaruh terhadap kewajiban zakat fitrah. Faktor-faktor yang menyebabkan ketidakmampuan bekerja menjadi dasar pengecualian kewajiban ini, sehingga memastikan bahwa zakat fitrah hanya dibayarkan oleh mereka yang mampu secara finansial.

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh

Dalam konteks “orang yang tidak wajib zakat fitrah”, aspek “Orang yang sedang dalam perjalanan jauh” memiliki kaitan erat karena menyangkut ketidakhadiran seseorang di tempat tinggalnya saat waktu wajib zakat fitrah tiba.

Menurut syariat Islam, orang yang sedang dalam perjalanan jauh dikecualikan dari kewajiban zakat fitrah. Perjalanan jauh yang dimaksud adalah perjalanan yang memenuhi syarat tertentu, yaitu:

  • Jarak perjalanan lebih dari 88 km atau dua hari perjalanan
  • Memulai perjalanan sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan
  • Berakhir setelah terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan

Jika seseorang melakukan perjalanan yang memenuhi syarat tersebut, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah karena dianggap tidak berada di tempat tinggalnya saat waktu wajib tiba. Kewajiban zakat fitrah baru timbul ketika seseorang telah menetap di suatu tempat selama setahun atau lebih.

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh sering kali mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok selama perjalanan, seperti makanan, minuman, dan tempat tinggal. Selain itu, mereka juga dapat kehilangan pendapatan atau penghasilan karena tidak dapat bekerja atau berdagang di tempat tujuan. Kondisi-kondisi ini menjadi alasan mengapa mereka dikecualikan dari kewajiban zakat fitrah.

Memahami hubungan antara “Orang yang sedang dalam perjalanan jauh” dan “orang yang tidak wajib zakat fitrah” sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah dilaksanakan dengan benar. Selain itu, pemahaman ini juga membantu kita dalam mengidentifikasi mereka yang berhak menerima zakat fitrah, sehingga penyaluran zakat dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Orang yang tidak beragama Islam

Dalam pembahasan tentang “orang yang tidak wajib zakat fitrah”, aspek “Orang yang tidak beragama Islam” memiliki kaitan yang erat. Kewajiban zakat fitrah merupakan ibadah yang diperuntukkan bagi umat Islam, sehingga orang yang tidak beragama Islam secara otomatis termasuk dalam kategori “orang yang tidak wajib zakat fitrah”.

  • Bukan Muzakki

    Dalam syariat Islam, muzaki atau orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah mereka yang beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan memiliki harta yang melebihi nisab. Orang yang tidak beragama Islam tidak termasuk dalam kategori muzaki, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah.

  • Tidak Terikat Syariat Islam

    Kewajiban zakat fitrah bersumber dari syariat Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak terikat dengan syariat Islam, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang diperintahkan dalam Islam, termasuk zakat fitrah.

  • Bebas Memilih Ibadah

    Orang yang tidak beragama Islam memiliki kebebasan untuk memilih dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing. Mereka tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah zakat fitrah, karena ibadah tersebut merupakan bagian dari syariat Islam.

  • Contoh Nyata

    Contoh nyata dari “Orang yang tidak beragama Islam” yang tidak wajib zakat fitrah adalah pemeluk agama Kristen, Hindu, Buddha, atau mereka yang tidak memeluk agama apapun. Mereka tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah karena tidak beragama Islam.

Dengan demikian, aspek “Orang yang tidak beragama Islam” merupakan bagian penting dalam memahami konsep “orang yang tidak wajib zakat fitrah”. Ketidakberagamaan Islam menjadi dasar pengecualian kewajiban zakat fitrah, sehingga memastikan bahwa kewajiban ini hanya dibebankan kepada umat Islam yang memenuhi syarat sesuai dengan syariat Islam.

Pertanyaan Umum tentang Orang yang Tidak Wajib Zakat Fitrah

Pertanyaan umum ini membahas berbagai aspek mengenai kategori orang yang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Pertanyaan dan jawaban ini akan membantu Anda memahami konsep ini dengan lebih baik.

Pertanyaan 1: Siapa saja yang termasuk dalam kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah?

Jawaban: Orang yang tidak wajib zakat fitrah meliputi anak-anak yang belum baligh, budak atau hamba sahaya, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, orang yang tidak mampu bekerja, orang yang sedang dalam perjalanan jauh, dan orang yang tidak beragama Islam.

Pertanyaan 2: Apakah orang yang memiliki banyak tanggungan termasuk dalam kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah?

Jawaban: Tidak secara otomatis. Meski memiliki banyak tanggungan, seseorang tetap wajib zakat fitrah selama harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dan melebihi nisab.

Pertanyaan 3: Bagaimana dengan orang miskin yang tidak memiliki harta sama sekali?

Jawaban: Orang miskin yang tidak memiliki harta sama sekali termasuk dalam kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki harta yang melebihi nisab.

Pertanyaan 4: Apakah orang yang memiliki utang yang banyak termasuk dalam kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah?

Jawaban: Tidak selalu. Utang hanya dapat dianggap mengurangi harta seseorang jika utang tersebut bersifat produktif, artinya dapat menghasilkan pendapatan atau manfaat ekonomis.

Pertanyaan 5: Bagaimana jika seseorang meninggal dunia setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan?

Jawaban: Dalam kasus ini, kewajiban zakat fitrah tetap berlaku dan harus dipenuhi oleh ahli waris dari harta peninggalannya.

Pertanyaan 6: Apakah orang yang sedang berlibur di luar negeri termasuk dalam kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah?

Jawaban: Jika seseorang sedang berlibur di luar negeri tetapi berencana untuk kembali ke tempat tinggalnya sebelum Idul Fitri, maka ia tetap wajib zakat fitrah. Namun, jika seseorang berlibur ke luar negeri dan baru akan kembali setelah Idul Fitri, maka ia termasuk dalam kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah.

Pertanyaan umum ini memberikan pemahaman dasar tentang orang yang tidak wajib zakat fitrah. Namun, masih banyak aspek lain yang perlu dibahas lebih lanjut. Pada bagian selanjutnya, kita akan membahas tentang hikmah dan tujuan pensyariatan zakat fitrah.

Tips Memastikan Kelancaran Pembayaran Zakat Fitrah

Memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu sangat penting untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial. Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan untuk memastikan kelancaran pembayaran zakat fitrah:

Tip 1: Menghitung nisab dengan benar

Nisab zakat fitrah adalah ukuran minimal harta yang dimiliki seseorang untuk wajib mengeluarkan zakat fitrah. Menghitung nisab dengan benar akan memastikan bahwa zakat fitrah hanya dibayarkan oleh mereka yang mampu.

Tip 2: Menentukan waktu pembayaran zakat fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Menentukan waktu pembayaran yang tepat akan memastikan bahwa zakat fitrah dapat diterima dan didistribusikan tepat waktu kepada yang berhak.

Tip 3: Memilih lembaga penyalur zakat yang terpercaya

Menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga penyalur yang terpercaya akan memastikan bahwa zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak dan digunakan untuk tujuan yang tepat.

Tip 4: Membayar zakat fitrah sesuai ketentuan

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara. Membayar zakat fitrah sesuai ketentuan akan memastikan bahwa jumlah dan kualitas zakat fitrah yang dibayarkan sesuai dengan syariat Islam.

Tip 5: Meniatkan pembayaran zakat fitrah dengan benar

Niat merupakan salah satu rukun zakat fitrah. Meniatkan pembayaran zakat fitrah dengan benar akan memastikan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan sah dan diterima oleh Allah SWT.

Dengan mengikuti tips-tips ini, kita dapat memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Tips-tips ini sangat penting untuk dipahami dan dilaksanakan, karena pembayaran zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting dalam Islam. Dengan memastikan kelancaran pembayaran zakat fitrah, kita telah berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan sosial dan mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

Kesimpulan

Pembahasan mengenai “orang yang tidak wajib zakat fitrah” memberikan pemahaman yang komprehensif tentang siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban ini. Beberapa poin utama yang saling berkaitan meliputi:

  • Kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi umat Islam yang memenuhi syarat, seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki harta yang melebihi nisab.
  • Kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang tidak wajib zakat fitrah beragam, mulai dari ketidakmampuan finansial, keterbatasan fisik atau mental, hingga ketidakhadiran di tempat tinggal saat waktu wajib tiba.
  • Mengetahui dan memahami kategori orang yang tidak wajib zakat fitrah sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kewajiban ini dan penyaluran zakat fitrah yang tepat sasaran.

Zakat fitrah merupakan ibadah yang memiliki hikmah dan tujuan mulia dalam menjaga kesejahteraan sosial dan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Dengan memahami siapa saja yang tidak wajib zakat fitrah, kita dapat berkontribusi dalam pelaksanaan zakat fitrah yang sesuai dengan syariat Islam dan memberikan manfaat yang optimal bagi mereka yang berhak menerima.

Youtube Video:



Artikel Terkait

Bagikan:

jurnal

Saya adalah seorang penulis yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Hobi saya menulis artikel yang bermanfaat untuk teman-teman yang membaca artikel saya.

Artikel Terbaru