Pelukan merupakan salah satu bentuk kasih sayang yang umum dilakukan. Dalam ajaran Islam, terdapat pertanyaan apakah berpelukan membatalkan puasa. Definisi berpelukan adalah tindakan saling merangkul atau memeluk dengan erat, sedangkan puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala hal yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Berkenaan dengan pertanyaan apakah berpelukan membatalkan puasa, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda. Ada pandangan yang menyatakan bahwa berpelukan membatalkan puasa karena dapat menimbulkan syahwat dan memicu keluarnya air mani. Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa berpelukan tidak membatalkan puasa selama tidak disertai syahwat dan tidak memicu keluarnya air mani. Pandangan yang kedua ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa “Puasa itu adalah perisai, maka janganlah kalian melakukan hubungan seksual dan jangan pula kalian berbuat hal-hal yang bodoh.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jaga Kesehatan si kecil dengan cari my baby di shopee : https://s.shopee.co.id/7zsVkHI1Ih
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pandangan para ulama tentang hukum berpelukan saat puasa, serta dalil-dalil yang mendukung pandangan tersebut. Selain itu, artikel ini juga akan mengulas tentang sejarah perkembangan pandangan ulama mengenai masalah ini.
apakah berpelukan membatalkan puasa
Dalam kajian hukum Islam, terdapat banyak aspek penting yang perlu diperhatikan terkait dengan pertanyaan apakah berpelukan membatalkan puasa. Aspek-aspek tersebut mencakup:
- Definisi berpelukan
- Hukum berpelukan
- Waktu berpelukan
- Niat berpelukan
- Kondisi pelaku
- Dampak berpelukan
- Pendapat ulama
- Dalil pendukung
Setiap aspek memiliki peran penting dalam menentukan hukum berpelukan saat puasa. Misalnya, definisi berpelukan akan menentukan apakah suatu perbuatan termasuk dalam kategori berpelukan atau tidak. Hukum berpelukan akan menentukan apakah berpelukan diperbolehkan atau dilarang saat puasa. Waktu berpelukan akan menentukan apakah berpelukan membatalkan puasa atau tidak. Niat berpelukan akan menentukan apakah berpelukan termasuk ibadah atau tidak. Kondisi pelaku akan menentukan apakah berpelukan dapat membahayakan kesehatan atau tidak. Dampak berpelukan akan menentukan apakah berpelukan dapat menimbulkan fitnah atau tidak. Pendapat ulama akan menjadi referensi dalam menentukan hukum berpelukan. Dalil pendukung akan menjadi dasar penetapan hukum berpelukan.
Definisi berpelukan
Definisi berpelukan sangat penting dalam menentukan hukum berpelukan saat puasa. Berpelukan secara bahasa berarti merangkul atau memeluk dengan erat. Dalam konteks fikih, berpelukan diartikan sebagai tindakan saling merangkul atau memeluk antara dua orang yang bukan mahram. Berdasarkan definisi tersebut, maka yang termasuk dalam kategori berpelukan adalah tindakan saling merangkul atau memeluk antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, serta antara perempuan dan perempuan yang bukan mahram.
Definisi berpelukan menjadi komponen penting dalam menentukan apakah berpelukan membatalkan puasa atau tidak. Sebab, hukum berpelukan saat puasa berbeda-beda tergantung pada definisi berpelukan. Jika berpelukan didefinisikan sebagai tindakan saling merangkul atau memeluk antara dua orang yang bukan mahram, maka hukumnya adalah haram dan membatalkan puasa. Akan tetapi, jika berpelukan didefinisikan sebagai tindakan saling merangkul atau memeluk antara dua orang yang mahram, maka hukumnya adalah mubah dan tidak membatalkan puasa.
Contoh nyata dari definisi berpelukan dalam konteks apakah berpelukan membatalkan puasa adalah ketika seorang laki-laki memeluk istrinya. Berdasarkan definisi berpelukan, tindakan tersebut termasuk dalam kategori berpelukan karena dilakukan antara dua orang yang mahram. Oleh karena itu, hukumnya adalah mubah dan tidak membatalkan puasa.
Secara praktis, pemahaman tentang definisi berpelukan sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari selama bulan Ramadhan. Dengan memahami definisi berpelukan, umat Islam dapat menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasanya, seperti berpelukan dengan orang yang bukan mahram. Selain itu, pemahaman ini juga dapat membantu umat Islam dalam menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah puasanya.
Hukum berpelukan
Hukum berpelukan merupakan aspek penting dalam menjawab pertanyaan apakah berpelukan membatalkan puasa. Hukum berpelukan akan menentukan apakah perbuatan berpelukan diperbolehkan atau dilarang saat puasa, serta apakah perbuatan tersebut membatalkan puasa atau tidak.
- Jenis pelukan
Jenis pelukan yang dimaksud dalam konteks ini adalah pelukan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Pelukan jenis ini hukumnya haram dan membatalkan puasa. - Niat berpelukan
Niat berpelukan juga mempengaruhi hukum berpelukan. Jika berpelukan dilakukan dengan niat untuk memenuhi syahwat, maka hukumnya haram dan membatalkan puasa. Namun, jika berpelukan dilakukan tanpa niat untuk memenuhi syahwat, maka hukumnya mubah dan tidak membatalkan puasa. - Durasi berpelukan
Durasi berpelukan juga perlu diperhatikan. Jika berpelukan dilakukan dalam waktu yang lama dan menimbulkan syahwat, maka hukumnya haram dan membatalkan puasa. Namun, jika berpelukan dilakukan dalam waktu yang singkat dan tidak menimbulkan syahwat, maka hukumnya mubah dan tidak membatalkan puasa. - Dampak berpelukan
Dampak berpelukan juga perlu dipertimbangkan. Jika berpelukan menimbulkan fitnah atau ghibah, maka hukumnya haram dan membatalkan puasa. Namun, jika berpelukan tidak menimbulkan fitnah atau ghibah, maka hukumnya mubah dan tidak membatalkan puasa.
Dengan memahami hukum berpelukan, umat Islam dapat menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasanya, seperti berpelukan dengan orang yang bukan mahram atau berpelukan dengan niat untuk memenuhi syahwat. Selain itu, pemahaman ini juga dapat membantu umat Islam dalam menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah puasanya.
Waktu berpelukan
Waktu berpelukan merupakan aspek penting dalam menjawab pertanyaan apakah berpelukan membatalkan puasa. Waktu berpelukan akan menentukan apakah berpelukan dilakukan pada waktu yang diperbolehkan atau tidak, serta apakah berpelukan membatalkan puasa atau tidak.
- Sebelum puasa
Berpelukan sebelum puasa hukumnya mubah dan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena pada waktu tersebut, umat Islam belum memasuki waktu puasa.
- Saat puasa
Berpelukan saat puasa hukumnya haram dan membatalkan puasa. Hal ini karena pada waktu tersebut, umat Islam telah memasuki waktu puasa dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa hukumnya haram.
- Setelah puasa
Berpelukan setelah puasa hukumnya mubah dan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena pada waktu tersebut, umat Islam telah keluar dari waktu puasa dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa hukumnya mubah.
Dengan memahami waktu berpelukan, umat Islam dapat menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasanya, seperti berpelukan saat puasa. Selain itu, pemahaman ini juga dapat membantu umat Islam dalam menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah puasanya.
Niat berpelukan
Niat merupakan salah satu faktor penting yang menentukan hukum suatu perbuatan. Dalam konteks berpelukan saat puasa, niat memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan apakah berpelukan tersebut membatalkan puasa atau tidak.
Jika seseorang berpelukan dengan niat untuk memenuhi syahwat, maka hukumnya haram dan membatalkan puasa. Hal ini karena berpelukan dengan niat tersebut dapat menimbulkan syahwat dan berpotensi mengarah pada perbuatan zina. Sebaliknya, jika seseorang berpelukan tanpa niat untuk memenuhi syahwat, maka hukumnya mubah dan tidak membatalkan puasa. Misalnya, seorang suami memeluk istrinya dengan niat untuk menunjukkan kasih sayang, maka hukumnya mubah dan tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, memahami niat berpelukan sangat penting dalam menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah puasa. Umat Islam harus menghindari berpelukan dengan niat yang dapat membatalkan puasa, seperti niat untuk memenuhi syahwat. Dengan memahami pentingnya niat berpelukan, umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa dengan lebih baik dan khusyuk.
Kondisi pelaku
Kondisi pelaku merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam menjawab pertanyaan apakah berpelukan membatalkan puasa. Sebab, kondisi pelaku dapat mempengaruhi hukum berpelukan saat puasa.
Salah satu kondisi pelaku yang perlu diperhatikan adalah kondisi kesehatan. Jika seseorang dalam kondisi sakit dan berpelukan dapat membahayakan kesehatannya, maka hukum berpelukan saat puasa adalah haram dan membatalkan puasa. Misalnya, seorang penderita jantung yang berpelukan dapat memicu serangan jantung. Oleh karena itu, orang yang sakit sebaiknya menghindari berpelukan saat puasa agar tidak membahayakan kesehatannya.
Selain kondisi kesehatan, kondisi kejiwaan juga perlu diperhatikan. Jika seseorang dalam kondisi tidak sadar atau gila dan berpelukan, maka hukum berpelukan saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini karena orang yang tidak sadar atau gila tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Oleh karena itu, jika seseorang melihat orang yang tidak sadar atau gila berpelukan saat puasa, maka tidak perlu diingatkan atau ditegur.
Dengan memahami kondisi pelaku, umat Islam dapat menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasanya, seperti berpelukan saat dalam kondisi sakit atau tidak sadar. Selain itu, pemahaman ini juga dapat membantu umat Islam dalam menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah puasanya.
Dampak berpelukan
Dampak berpelukan memiliki hubungan yang erat dengan pertanyaan apakah berpelukan membatalkan puasa. Sebab, dampak berpelukan dapat mempengaruhi hukum berpelukan saat puasa, serta dapat menjadi faktor penentu apakah berpelukan membatalkan puasa atau tidak.
Salah satu dampak berpelukan yang perlu diperhatikan adalah dampak fisiologis. Berpelukan dapat memicu pelepasan hormon oksitosin, yang dikenal sebagai hormon cinta. Pelepasan hormon ini dapat menimbulkan perasaan senang, nyaman, dan bahagia. Namun, jika berpelukan dilakukan dengan niat untuk memenuhi syahwat, maka pelepasan hormon oksitosin dapat mengarah pada rangsangan seksual dan berpotensi membatalkan puasa.
Selain dampak fisiologis, berpelukan juga dapat menimbulkan dampak psikologis. Berpelukan dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan dukungan. Namun, jika berpelukan dilakukan dengan orang yang bukan mahram dan dengan niat yang tidak baik, maka berpelukan dapat menimbulkan fitnah dan ghibah. Fitnah dan ghibah dapat membatalkan puasa, karena termasuk dalam perbuatan dosa besar.
Dengan memahami dampak berpelukan, umat Islam dapat menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasanya, seperti berpelukan dengan orang yang bukan mahram atau berpelukan dengan niat yang tidak baik. Selain itu, pemahaman ini juga dapat membantu umat Islam dalam menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah puasanya.
Pendapat ulama
Pendapat ulama merupakan salah satu aspek penting dalam menjawab pertanyaan apakah berpelukan membatalkan puasa. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum berpelukan saat puasa, sehingga penting untuk mengetahui pendapat mereka agar dapat melaksanakan ibadah puasa dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam.
- Dasar hukum
Para ulama mendasarkan pendapat mereka mengenai hukum berpelukan saat puasa pada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalil-dalil tersebut antara lain adalah ayat yang melarang umat Islam mendekati istri-istri mereka saat sedang berpuasa (QS. Al-Baqarah: 187) dan hadis yang menyatakan bahwa “puasa adalah perisai, maka janganlah kalian melakukan hubungan seksual dan jangan pula kalian berbuat hal-hal yang bodoh.” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Perbedaan pendapat
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum berpelukan saat puasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa berpelukan membatalkan puasa karena dapat menimbulkan syahwat dan memicu keluarnya air mani. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa berpelukan tidak membatalkan puasa selama tidak disertai syahwat dan tidak memicu keluarnya air mani.
- Pendapat mayoritas
Pendapat mayoritas ulama, termasuk di antaranya Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, adalah bahwa berpelukan membatalkan puasa jika disertai syahwat dan memicu keluarnya air mani. Hal ini karena berpelukan dengan syahwat dapat menimbulkan hubungan seksual, yang jelas membatalkan puasa.
- Hukum yang lebih aman
Dalam rangka menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah puasa, disarankan untuk menghindari berpelukan saat puasa meskipun tidak disertai syahwat. Sebab, berpelukan dapat menimbulkan fitnah dan syubhat, yang dapat mengurangi pahala puasa.
Dengan memahami pendapat para ulama mengenai hukum berpelukan saat puasa, umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa dengan lebih baik dan khusyuk. Umat Islam juga dapat terhindar dari perbuatan yang dapat membatalkan puasa, seperti berpelukan dengan syahwat atau berpelukan yang dapat menimbulkan fitnah.
Dalil pendukung
Dalil pendukung merupakan aspek penting dalam menjawab pertanyaan apakah berpelukan membatalkan puasa. Dalil pendukung berfungsi sebagai landasan hukum yang digunakan para ulama untuk menetapkan hukum suatu perbuatan, termasuk hukum berpelukan saat puasa. Dalil pendukung dapat berupa ayat-ayat Al-Qur’an, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, serta ijma’ (konsensus) para ulama.
- Ayat Al-Qur’an
Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil pendukung untuk menjawab pertanyaan apakah berpelukan membatalkan puasa. Salah satu ayat yang sering dikutip adalah QS. Al-Baqarah: 187, yang melarang umat Islam mendekati istri-istri mereka saat sedang berpuasa. Ayat ini dipahami sebagai larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, termasuk berpelukan.
- Hadis Nabi Muhammad SAW
Selain ayat Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga menjadi dalil pendukung yang penting dalam menjawab pertanyaan apakah berpelukan membatalkan puasa. Salah satu hadis yang sering dikutip adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang menyatakan bahwa “puasa adalah perisai, maka janganlah kalian melakukan hubungan seksual dan jangan pula kalian berbuat hal-hal yang bodoh.” Hadis ini dipahami sebagai larangan melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasa, termasuk berpelukan.
- Ijma’ (Konsensus) Ulama
Selain ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, ijma’ (konsensus) para ulama juga menjadi dalil pendukung yang penting dalam menjawab pertanyaan apakah berpelukan membatalkan puasa. Para ulama secara umum sepakat bahwa berpelukan membatalkan puasa jika disertai syahwat dan memicu keluarnya air mani. Hal ini karena berpelukan dengan syahwat dapat menimbulkan hubungan seksual, yang jelas membatalkan puasa.
Dengan memahami dalil-dalil pendukung yang disebutkan di atas, umat Islam dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum berpelukan saat puasa. Dalil-dalil tersebut memberikan landasan hukum yang kuat untuk menetapkan bahwa berpelukan membatalkan puasa jika disertai syahwat dan memicu keluarnya air mani.
Tanya Jawab tentang Apakah Berpelukan Membatalkan Puasa
Tanya jawab berikut ini disusun untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum berpelukan saat puasa, menjawab pertanyaan-pertanyaan umum yang mungkin muncul, dan mengklarifikasi aspek-aspek penting yang terkait dengan topik ini.
Pertanyaan 1: Apakah berpelukan membatalkan puasa?
Jawaban: Berpelukan membatalkan puasa jika disertai syahwat dan memicu keluarnya air mani. Hal ini karena berpelukan dengan syahwat dapat menimbulkan hubungan seksual, yang jelas membatalkan puasa.
Pertanyaan 2: Bagaimana jika berpelukan tanpa syahwat?
Jawaban: Berpelukan tanpa syahwat tidak membatalkan puasa. Namun, disarankan untuk menghindari berpelukan saat puasa meskipun tidak disertai syahwat, karena dapat menimbulkan fitnah dan syubhat, yang dapat mengurangi pahala puasa.
Pertanyaan 3: Bagaimana dengan berpelukan dengan mahram?
Jawaban: Berpelukan dengan mahram tidak membatalkan puasa selama tidak disertai syahwat. Namun, tetap disarankan untuk menghindari berpelukan dengan mahram yang bukan suami istri, karena dapat menimbulkan fitnah dan syubhat.
Pertanyaan 4: Apakah berpelukan sebelum atau sesudah puasa membatalkan puasa?
Jawaban: Berpelukan sebelum atau sesudah puasa tidak membatalkan puasa, karena pada waktu tersebut umat Islam belum atau sudah tidak dalam keadaan berpuasa.
Pertanyaan 5: Bagaimana jika berpelukan karena terpaksa?
Jawaban: Berpelukan karena terpaksa, seperti untuk menolong seseorang yang terjatuh atau untuk menghindari bahaya, tidak membatalkan puasa. Hal ini karena terpaksa termasuk salah satu alasan yang membolehkan membatalkan puasa.
Pertanyaan 6: Adakah dalil yang melarang berpelukan saat puasa?
Jawaban: Ya, terdapat beberapa dalil yang melarang berpelukan saat puasa, antara lain QS. Al-Baqarah: 187 yang melarang mendekati istri saat puasa, dan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa “puasa adalah perisai, maka janganlah kalian melakukan hubungan seksual dan jangan pula kalian berbuat hal-hal yang bodoh.”
Dengan memahami tanya jawab di atas, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa dengan lebih baik dan khusyuk, serta terhindar dari perbuatan yang dapat membatalkan puasa.
Selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut tentang dampak berpelukan saat puasa, baik dari segi fisiologis maupun psikologis.
Tips Menghindari Berpelukan saat Puasa
Untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah puasa, berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghindari perbuatan berpelukan saat puasa:
Tip 1: Pahami Hukum Berpelukan
Pahami dengan baik hukum berpelukan saat puasa, yaitu haram dan membatalkan puasa jika disertai syahwat dan memicu keluarnya air mani.
Tip 2: Hindari Kontak Fisik yang Tidak Diperlukan
Hindari melakukan kontak fisik yang tidak diperlukan dengan lawan jenis yang bukan mahram, seperti bersentuhan tangan, berangkulan, atau berpelukan.
Tip 3: Jaga Jarak dengan Lawan Jenis
Jaga jarak yang wajar dengan lawan jenis yang bukan mahram, terutama di tempat-tempat umum atau saat sedang berkumpul.
Tip 4: Fokus pada Ibadah
Fokuskan pikiran dan hati pada ibadah puasa, perbanyak membaca Al-Qur’an, berzikir, dan berdoa agar terhindar dari godaan.
Tip 5: Alihkan Perhatian
Jika merasa ingin berpelukan, segera alihkan perhatian dengan melakukan aktivitas lain yang positif, seperti membaca buku, berolahraga, atau membantu orang lain.
Tip 6: Ingat Tujuan Puasa
Ingatlah selalu tujuan puasa, yaitu untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Hindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, termasuk berpelukan.
Dengan mengikuti tips di atas, umat Islam dapat menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah puasanya. Tips-tips ini juga dapat membantu umat Islam dalam mengendalikan hawa nafsu dan meningkatkan kualitas ibadah puasa secara keseluruhan.
Tips-tips tersebut pada akhirnya akan mengantarkan kita pada pembahasan akhir artikel ini, yaitu dampak berpelukan saat puasa, baik dari segi fisiologis maupun psikologis.
Kesimpulan
Artikel ini telah mengupas secara komprehensif hukum berpelukan saat puasa berdasarkan pandangan para ulama dan dalil-dalil pendukung. Berpelukan membatalkan puasa jika disertai syahwat dan memicu keluarnya air mani. Berpelukan tanpa syahwat tidak membatalkan puasa, namun disarankan untuk dihindari karena dapat menimbulkan fitnah dan syubhat. Tips-tips yang diberikan dalam artikel ini dapat membantu umat Islam menghindari perbuatan berpelukan saat puasa dan menjaga kesucian ibadah puasa.
Memahami hukum berpelukan saat puasa merupakan hal yang penting dalam melaksanakan ibadah puasa dengan baik dan khusyuk. Dengan menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasa, umat Islam dapat memperoleh pahala puasa yang sempurna dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Marilah kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah puasa dengan menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahalanya.