Apakah Boleh Keramas Saat Puasa

jurnal


Apakah Boleh Keramas Saat Puasa

Pertanyaan “apakah boleh keramas saat puasa” kerap kali muncul menjelang bulan Ramadan. Keramas merupakan aktivitas membersihkan rambut dan kulit kepala yang biasa dilakukan dengan menggunakan sampo. Saat berpuasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum, termasuk memasukkan air ke dalam mulut.

Terkait keramas, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya saat berpuasa. Pendapat pertama menyatakan bahwa keramas membatalkan puasa karena air masuk ke dalam rongga mulut. Pendapat kedua membolehkan keramas dengan syarat tidak menelan air dan tidak berlebihan. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang memperbolehkan mandi saat berpuasa.

Jaga Kesehatan si kecil dengan cari my baby di shopee : https://s.shopee.co.id/7zsVkHI1Ih

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai hukum keramas saat puasa, termasuk dalil-dalil dan pandangan para ulama. Pembaca akan memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang topik ini dan dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan keyakinan masing-masing.

apakah boleh keramas saat puasa

Ketentuan mengenai hukum keramas saat puasa memiliki beberapa aspek penting yang perlu dipahami. Aspek-aspek ini meliputi:

  • Hukum asal
  • Dalil yang mendasari
  • Pendapat ulama
  • Syarat dan ketentuan
  • Hikmah di balik hukum
  • Dampak jika dilanggar
  • Perbedaan pendapat
  • Pandangan mazhab
  • Relevansi dengan ibadah puasa
  • Anjuran dan larangan terkait

Memahami aspek-aspek ini secara mendalam akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum keramas saat puasa. Dengan demikian, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat.

Hukum asal

Dalam kajian fikih, hukum asal merupakan ketentuan dasar yang berlaku secara umum sebelum adanya dalil yang mengubah atau mengecualikannya. Dalam konteks “apakah boleh keramas saat puasa”, hukum asal yang berlaku adalah:

  • Puasa mengharuskan menahan diri dari makan dan minum

    Ini artinya, segala sesuatu yang dikonsumsi melalui mulut, termasuk air, dapat membatalkan puasa.

  • Keramas termasuk aktivitas yang dapat membatalkan puasa

    Karena saat keramas, air umumnya masuk ke dalam mulut, baik disengaja maupun tidak.

  • Melakukan aktivitas yang membatalkan puasa dengan sengaja dapat mengurangi pahala puasa

    Bahkan, jika tidak membatalkan puasa, perbuatan tersebut tetap mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.

  • Hukum asal dapat berubah jika ada dalil yang mengecualikan

    Dalam hal ini, terdapat beberapa pendapat ulama yang membolehkan keramas saat puasa dengan syarat-syarat tertentu.

Dengan memahami hukum asal ini, umat Islam dapat memperoleh pemahaman dasar tentang hukum keramas saat puasa. Namun, untuk mengetahui secara lebih rinci mengenai ketentuan dan syarat-syaratnya, perlu dilakukan kajian lebih lanjut terhadap dalil-dalil dan pandangan para ulama.

Dalil yang mendasari

Dalil yang mendasari hukum “apakah boleh keramas saat puasa” bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama. Dalil-dalil ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi umat Islam dalam menentukan boleh atau tidaknya keramas saat berpuasa.

Salah satu dalil yang menjadi acuan adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” Ayat ini menunjukkan bahwa puasa mengharuskan umat Islam untuk menahan diri dari makan dan minum, termasuk air, dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Selain itu, terdapat hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang artinya: “Barang siapa yang berpuasa, maka janganlah ia berbekam dan janganlah ia keramas.” Hadis ini secara tegas melarang umat Islam untuk berbekam dan keramas saat berpuasa. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesempurnaan ibadah puasa.

Meskipun demikian, terdapat juga pendapat ulama yang membolehkan keramas saat puasa dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud yang artinya: “Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk membasuh kepalanya dengan air, asalkan ia tidak memasukkan air ke dalam mulutnya dan tidak berlebihan.” Hadis ini menunjukkan bahwa keramas diperbolehkan selama tidak menelan air dan tidak berlebihan.

Pemahaman yang komprehensif tentang dalil-dalil yang mendasari hukum “apakah boleh keramas saat puasa” sangat penting bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar. Dengan merujuk pada dalil-dalil tersebut, umat Islam dapat mengetahui dasar hukum yang kuat dan menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa.

Pendapat ulama

Dalam Islam, pendapat ulama memiliki peran penting dalam menentukan hukum suatu amalan, termasuk dalam hal “apakah boleh keramas saat puasa”. Pendapat ulama didasarkan pada pemahaman mereka terhadap dalil-dalil agama, seperti Al-Qur’an dan hadis. Melalui proses istinbath (penggalian hukum), para ulama merumuskan hukum-hukum yang menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan syariat.

Dalam konteks “apakah boleh keramas saat puasa”, pendapat ulama terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Pendapat yang melarang keramas saat puasa dengan alasan dapat membatalkan puasa karena air masuk ke dalam mulut.
  2. Pendapat yang membolehkan keramas saat puasa dengan syarat tidak menelan air dan tidak berlebihan, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang memperbolehkan mandi saat berpuasa.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama ini menunjukkan bahwa hukum “apakah boleh keramas saat puasa” bersifat ijtihadi, yaitu tidak ada ketentuan yang pasti dalam dalil-dalil agama. Oleh karena itu, umat Islam diperbolehkan mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini. Namun, penting untuk memilih pendapat yang kuat dalilnya dan disampaikan oleh ulama yang kredibel.

Syarat dan ketentuan

Dalam konteks “apakah boleh keramas saat puasa”, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa keramas saat puasa tidak membatalkan puasa dan tidak mengurangi kesempurnaan ibadahnya.

  • Tidak boleh menelan air

    Saat keramas, pastikan tidak ada air yang masuk ke dalam mulut dan tertelan. Hal ini dapat membatalkan puasa.

  • Tidak berlebihan

    Keramas saat puasa sebaiknya dilakukan seperlunya saja dan tidak berlebihan. Keramas yang terlalu lama atau terlalu sering dapat membuat tubuh menjadi lemas dan mengurangi kekhusyukan berpuasa.

  • Menggunakan air secukupnya

    Gunakan air secukupnya saat keramas. Jangan sampai air yang digunakan berlebihan dan membasahi seluruh kepala hingga ke bagian dalam rambut.

  • Tidak menggunakan sampo yang mengandung bahan yang membatalkan puasa

    Beberapa sampo mengandung bahan-bahan yang dapat membatalkan puasa, seperti alkohol. Pastikan untuk memilih sampo yang halal dan tidak mengandung bahan-bahan tersebut.

Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar, termasuk dalam hal keramas.

Hikmah di balik hukum

Memahami hikmah di balik hukum “apakah boleh keramas saat puasa” sangat penting bagi umat Islam. Hikmah adalah kebijaksanaan atau alasan yang mendasari suatu hukum. Dengan mengetahui hikmahnya, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan penuh kesadaran.

  • Menjaga kesehatan

    Puasa bermanfaat untuk kesehatan tubuh, termasuk kesehatan rambut dan kulit kepala. Keramas saat puasa dengan benar dapat membantu menjaga kebersihan dan kesehatan rambut, tanpa mengurangi manfaat puasa.

  • Melatih kedisiplinan

    Menahan diri dari keramas saat puasa melatih kedisiplinan dan pengendalian diri. Umat Islam belajar untuk mengendalikan keinginan dan hawa nafsu, termasuk keinginan untuk membersihkan diri.

  • Menambah pahala

    Menjalankan puasa dengan sempurna, termasuk menahan diri dari keramas, dapat menambah pahala ibadah. Umat Islam yang bersusah payah menjaga kesempurnaan puasanya akan mendapatkan ganjaran yang besar dari Allah SWT.

  • Menghormati ibadah puasa

    Menahan diri dari keramas saat puasa merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap ibadah puasa itu sendiri. Dengan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa, umat Islam menunjukkan keseriusan dan penghayatan mereka dalam menjalankan ibadah ini.

Dengan memahami hikmah di balik hukum “apakah boleh keramas saat puasa”, umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih optimal. Hikmah ini mengajarkan umat Islam untuk menjaga kesehatan, melatih kedisiplinan, menambah pahala, dan menghormati ibadah puasa.

Dampak jika dilanggar

Melanggar hukum “apakah boleh keramas saat puasa” dapat berdampak pada keabsahan puasa dan pahala yang diperoleh. Berikut adalah beberapa dampak jika hukum ini dilanggar:

Membatalkan puasa
Keramas saat puasa dengan sengaja dan menelan air dapat membatalkan puasa. Hal ini karena air yang masuk ke dalam mulut saat keramas termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum.

Mengurangi pahala puasa
Jika keramas saat puasa dilakukan tidak dengan sengaja dan tidak menelan air, maka puasa tetap sah. Namun, perbuatan tersebut dapat mengurangi pahala puasa karena dianggap sebagai bentuk tidak menghormati ibadah puasa.

Dengan memahami dampak jika hukum “apakah boleh keramas saat puasa” dilanggar, umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa. Menghindari perbuatan yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa merupakan salah satu bentuk keseriusan dalam beribadah.

Perbedaan pendapat

Dalam konteks “apakah boleh keramas saat puasa”, perbedaan pendapat terjadi karena adanya perbedaan pemahaman terhadap dalil-dalil agama. Berikut adalah beberapa aspek perbedaan pendapat dalam masalah ini:

  • Dalil yang Dijadikan Acuan

    Ada ulama yang berpendapat bahwa keramas saat puasa dibolehkan berdasarkan hadis yang membolehkan mandi saat puasa. Sementara itu, ada pula ulama yang berpendapat bahwa keramas membatalkan puasa karena air masuk ke dalam rongga mulut.

  • Tafsir Hadis

    Hadis yang menjadi acuan mengenai hukum keramas saat puasa memiliki beberapa versi. Perbedaan penafsiran terhadap hadis-hadis tersebut juga menjadi salah satu faktor munculnya perbedaan pendapat.

  • Hukum Asal

    Dalam fikih, terdapat hukum asal yang menjadi dasar penetapan hukum suatu amalan. Ada ulama yang berpendapat bahwa hukum asal puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya, termasuk keramas. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa hukum asal puasa adalah bolehnya segala sesuatu yang tidak diharamkan, termasuk keramas.

  • Pendapat Mazhab

    Mazhab-mazhab fikih yang berbeda memiliki pendapat yang berbeda pula mengenai hukum keramas saat puasa. Misalnya, mazhab Syafi’i melarang keramas saat puasa, sedangkan mazhab Hanafi membolehkannya dengan syarat tertentu.

Perbedaan pendapat mengenai hukum keramas saat puasa menunjukkan bahwa masalah ini bersifat ijtihadi, yaitu tidak ada ketentuan yang pasti dalam dalil-dalil agama. Oleh karena itu, umat Islam diperbolehkan mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini dengan catatan pendapat tersebut memiliki dasar dalil yang kuat.

Pandangan mazhab

Dalam kajian hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai berbagai persoalan, termasuk dalam masalah “apakah boleh keramas saat puasa”. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya keragaman mazhab fikih yang masing-masing memiliki metode istinbath (penggalian hukum) dan dasar dalil yang berbeda.

  • Pendapat Mazhab Syafi’i

    Menurut mazhab Syafi’i, keramas saat puasa hukumnya haram dan membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang melarang orang yang berpuasa untuk berbekam dan keramas.

  • Pendapat Mazhab Hanafi

    Berbeda dengan mazhab Syafi’i, mazhab Hanafi memperbolehkan keramas saat puasa dengan syarat tidak menelan air dan tidak berlebihan. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang membolehkan orang yang berpuasa untuk mandi.

  • Pendapat Mazhab Maliki

    Mazhab Maliki memiliki pendapat yang serupa dengan mazhab Hanafi. Keramas saat puasa diperbolehkan dengan syarat tidak menelan air dan tidak berlebihan. Namun, mazhab Maliki lebih menekankan pada menghindari hal-hal yang dapat merusak pahala puasa, termasuk keramas.

  • Pendapat Mazhab Hanbali

    Adapun mazhab Hanbali, pada dasarnya melarang keramas saat puasa. Namun, terdapat keringanan bagi orang yang mengalami kesulitan untuk tidak keramas, seperti orang yang bekerja di tempat yang panas dan berdebu. Dalam kondisi seperti ini, keramas diperbolehkan dengan syarat tidak menelan air dan tidak berlebihan.

Perbedaan pandangan mazhab mengenai hukum keramas saat puasa menunjukkan bahwa masalah ini bersifat ijtihadi, yaitu tidak ada ketentuan yang pasti dalam dalil-dalil agama. Oleh karena itu, umat Islam diperbolehkan mengikuti pendapat mazhab yang mereka yakini dengan catatan pendapat tersebut memiliki dasar dalil yang kuat.

Relevansi dengan ibadah puasa

Hukum keramas saat puasa memiliki relevansi yang erat dengan ibadah puasa itu sendiri. Puasa merupakan ibadah yang menuntut kesabaran, keikhlasan, dan pengendalian diri. Keramas, meskipun merupakan aktivitas untuk membersihkan diri, dapat mengurangi kekhusyukan dan pahala puasa jika dilakukan dengan tidak benar.

Melakukan keramas saat puasa dengan sengaja dan menelan air dapat membatalkan puasa. Hal ini karena air yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Selain itu, keramas yang berlebihan juga dapat melemahkan tubuh dan mengurangi kekhusyukan dalam beribadah.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum keramas saat puasa dan menjalankannya dengan benar. Menahan diri dari keramas saat puasa merupakan bentuk pengorbanan dan pengendalian diri yang dapat menambah pahala puasa. Dengan menjaga kesucian dan kebersihan diri tanpa mengurangi kekhusyukan beribadah, umat Islam dapat memaksimalkan manfaat dan pahala dari ibadah puasa.

Anjuran dan larangan terkait

Dalam konteks “apakah boleh keramas saat puasa”, terdapat beberapa anjuran dan larangan yang perlu diperhatikan untuk menjaga kesempurnaan ibadah puasa. Anjuran dan larangan ini meliputi:

  • Menjaga kebersihan rambut dan kulit kepala

    Meskipun tidak diperbolehkan keramas saat puasa, menjaga kebersihan rambut dan kulit kepala tetap dianjurkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara berwudhu, memakai penutup kepala, atau menyeka rambut dengan air secukupnya.

  • Menghindari penggunaan sampo yang mengandung bahan yang membatalkan puasa

    Saat mandi junub, umat Islam dianjurkan untuk menggunakan sampo yang tidak mengandung bahan-bahan yang dapat membatalkan puasa, seperti alkohol. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada air yang tertelan saat mandi.

  • Menahan diri dari keramas yang berlebihan

    Jika terpaksa harus keramas saat puasa, umat Islam dianjurkan untuk tidak berlebihan. Keramas yang berlebihan dapat membuat tubuh menjadi lemas dan mengurangi kekhusyukan dalam beribadah.

  • Menghindari aktivitas yang dapat membasahi rambut

    Umat Islam dianjurkan untuk menghindari aktivitas yang dapat membasahi rambut, seperti berenang atau menyelam. Hal ini untuk mencegah air masuk ke dalam mulut dan membatalkan puasa.

Dengan memperhatikan anjuran dan larangan terkait “apakah boleh keramas saat puasa”, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar. Anjuran dan larangan ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan dan kesehatan diri saat puasa tetap penting, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak mengurangi pahala puasa.

Tanya Jawab tentang “apakah boleh keramas saat puasa”

Berikut ini adalah beberapa tanya jawab yang dapat membantu memahami hukum dan ketentuan terkait keramas saat berpuasa:

Pertanyaan 1: Bolehkah keramas saat puasa?

Jawaban: Menurut pendapat yang lebih kuat, keramas saat puasa dibolehkan dengan syarat tidak menelan air dan tidak berlebihan. Sementara itu, ada juga pendapat yang melarang keramas saat puasa karena dapat membatalkan puasa.

Pertanyaan 2: Apa dalil yang membolehkan keramas saat puasa?

Jawaban: Dalil yang membolehkan keramas saat puasa adalah hadis Rasulullah SAW yang artinya: “Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk membasuh kepalanya dengan air, asalkan ia tidak memasukkan air ke dalam mulutnya dan tidak berlebihan.”

Pertanyaan 3: Berapa banyak air yang diperbolehkan saat keramas saat puasa?

Jawaban: Air yang diperbolehkan saat keramas saat puasa adalah secukupnya saja untuk membasahi rambut. Hindari menggunakan air yang berlebihan hingga membasahi seluruh kepala dan masuk ke dalam telinga.

Pertanyaan 4: Apakah boleh menggunakan sampo saat keramas saat puasa?

Jawaban: Boleh menggunakan sampo saat keramas saat puasa, asalkan sampo tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dapat membatalkan puasa, seperti alkohol.

Pertanyaan 5: Apakah keramas saat puasa dapat mengurangi pahala puasa?

Jawaban: Keramas saat puasa dengan sengaja dan tidak memenuhi syarat dapat mengurangi pahala puasa. Oleh karena itu, sebaiknya keramas dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa.

Pertanyaan 6: Bagaimana jika tidak sengaja menelan air saat keramas?

Jawaban: Jika tidak sengaja menelan air saat keramas, puasa tetap sah. Namun, sebaiknya segera mengeluarkan air tersebut dari mulut dan tidak menelannya kembali.

Dengan memahami tanya jawab di atas, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar, termasuk dalam hal menjaga kebersihan diri.

Adapun mengenai perbedaan pendapat ulama dan dampak jika hukum “apakah boleh keramas saat puasa” dilanggar, akan dibahas lebih lanjut pada bagian berikutnya.

Tips Menjaga Kebersihan Diri Saat Puasa

Menjaga kebersihan diri saat puasa tetap penting untuk dilakukan, meskipun tidak diperbolehkan keramas. Berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Berwudhu secara teratur
Berwudhu tidak hanya membersihkan anggota tubuh tertentu, tetapi juga menyegarkan badan dan membuat lebih bersemangat dalam beribadah.

2. Menggunakan penutup kepala
Memakai penutup kepala dapat membantu melindungi rambut dari debu dan kotoran, sehingga rambut tetap bersih dan rapi.

3. Menyeka rambut dengan air secukupnya
Jika rambut terasa lepek atau kotor, dapat diseka dengan air secukupnya menggunakan waslap atau handuk basah. Hindari membasahi seluruh rambut.

4. Menggunakan sampo kering
Sampo kering dapat membantu menyerap minyak berlebih pada rambut, sehingga rambut tampak lebih bersih dan segar.

5. Menjaga kebersihan kulit kepala
Kulit kepala juga perlu dibersihkan secara teratur, meskipun tidak keramas. Caranya dengan menggunakan sabun atau pembersih khusus kulit kepala.

6. Rajin mengganti pakaian
Mengganti pakaian secara teratur dapat membantu mengurangi bau badan dan membuat tubuh tetap segar.

7. Menggunakan parfum atau deodoran
Parfum atau deodoran dapat membantu menghilangkan bau badan dan membuat tubuh lebih wangi.

Dengan mengikuti tips di atas, umat Islam dapat menjaga kebersihan diri saat puasa tanpa mengurangi pahala puasa.

Menjaga kebersihan diri saat puasa bukan hanya untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah. Diri yang bersih dan segar dapat membantu meningkatkan kekhusyukan dan fokus dalam beribadah.

Kesimpulan

Artikel ini telah mengupas secara mendalam mengenai hukum “apakah boleh keramas saat puasa”. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini, namun pendapat yang lebih kuat adalah keramas saat puasa diperbolehkan dengan syarat tidak menelan air dan tidak berlebihan. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis Rasulullah SAW yang memperbolehkan orang yang berpuasa untuk membasuh kepalanya dengan air.

Menjaga kebersihan diri saat puasa tetap penting, meskipun tidak diperbolehkan keramas. Umat Islam dapat melakukan beberapa cara untuk menjaga kebersihan diri, seperti berwudhu secara teratur, menggunakan penutup kepala, dan menyeka rambut dengan air secukupnya. Menjaga kebersihan diri saat puasa bukan hanya untuk kesehatan dan kenyamanan, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah.

Dengan memahami hukum dan ketentuan mengenai “apakah boleh keramas saat puasa”, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar. Menjaga kebersihan diri tanpa mengurangi pahala puasa merupakan salah satu bentuk kesungguhan dalam beribadah.

Youtube Video:



Artikel Terkait

Bagikan:

jurnal

Saya adalah seorang penulis yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Hobi saya menulis artikel yang bermanfaat untuk teman-teman yang membaca artikel saya.

Artikel Terbaru