Apakah Korek Telinga Membatalkan Puasa

jurnal


Apakah Korek Telinga Membatalkan Puasa

Apakah korek telinga membatalkan puasa merupakan pertanyaan yang sering muncul saat bulan Ramadan. Menurut pandangan ulama, mengorek telinga dengan alat seperti cotton bud atau korek kuping tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan tidak adanya unsur memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh.

Mengorek telinga saat puasa memiliki beberapa manfaat, seperti menjaga kebersihan telinga dan mencegah infeksi. Dalam sejarah Islam, tidak ada larangan khusus mengenai mengorek telinga saat puasa. Justru, kebersihan merupakan bagian penting dalam ajaran Islam.

Cari Herbal di Zymuno : https://s.shopee.co.id/3L5LgJpQIt

Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai hukum mengorek telinga saat puasa, pandangan para ulama, dan tips menjaga kebersihan telinga selama berpuasa.

Apakah Korek Telinga Membatalkan Puasa?

Memahami hukum mengorek telinga saat puasa sangat penting bagi umat Islam yang menjalankan ibadah ini. Berikut adalah 10 aspek penting yang perlu dipertimbangkan:

  • Hukum Dasar
  • Pandangan Ulama
  • Definisi Mengorek Telinga
  • Alat yang Digunakan
  • Kedalaman Mengorek
  • Tujuan Mengorek
  • Waktu Mengorek
  • Dampak Kesehatan
  • Etika Berpuasa
  • Konsistensi Ibadah

Aspek-aspek ini saling terkait dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum mengorek telinga saat puasa. Misalnya, meskipun hukum dasarnya tidak membatalkan puasa, namun mengorek telinga terlalu dalam atau dengan tujuan tertentu dapat mempengaruhi keabsahan puasa. Selain itu, memperhatikan etika berpuasa dan menjaga konsistensi ibadah juga menjadi bagian penting dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik.

Hukum Dasar

Dalam Islam, hukum dasar yang mengatur tentang puasa terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183 menjelaskan bahwa puasa diwajibkan bagi orang-orang yang beriman. Sementara itu, hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim menjelaskan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga-rongga akan membatalkan puasa.

Berdasarkan hukum dasar ini, para ulama kemudian berijtihad untuk menentukan apakah mengorek telinga dengan cotton bud atau korek kuping termasuk perbuatan yang membatalkan puasa atau tidak. Perbedaan pendapat di antara ulama disebabkan oleh adanya perbedaan pandangan mengenai apakah lubang telinga termasuk rongga tubuh atau tidak.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa lubang telinga tidak termasuk rongga tubuh, sehingga mengorek telinga dengan cotton bud atau korek kuping tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memasukkan jari telunjuknya ke dalam telinganya saat berpuasa.

Namun, ada juga sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa lubang telinga termasuk rongga tubuh, sehingga mengorek telinga dengan cotton bud atau korek kuping dapat membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada analogi dengan hukum memasukkan obat tetes telinga, yang dianggap membatalkan puasa karena masuk ke dalam rongga tubuh.

Pandangan Ulama

Dalam persoalan apakah korek telinga membatalkan puasa atau tidak, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Perbedaan ini disebabkan oleh adanya perbedaan interpretasi terhadap dalil-dalil agama yang terkait dengan masalah ini.

  • Mayoritas Ulama

    Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengorek telinga dengan menggunakan cotton bud atau korek kuping tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memasukkan jari telunjuknya ke dalam telinganya saat berpuasa.

  • Ulama yang Menyamakan dengan Obat Tetes Telinga

    Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa mengorek telinga dengan cotton bud atau korek kuping dapat membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada analogi dengan hukum memasukkan obat tetes telinga, yang dianggap membatalkan puasa karena masuk ke dalam rongga tubuh.

  • Ulama yang Membedakan antara Mengorek dan Membersihkan

    Ada juga ulama yang membedakan antara mengorek telinga dengan membersihkan telinga. Menurut ulama ini, mengorek telinga yang dimaksud adalah memasukkan benda ke dalam liang telinga untuk mengeluarkan kotoran yang mengeras. Sedangkan membersihkan telinga adalah membuang kotoran telinga yang berada di bagian luar liang telinga tanpa memasukkan benda ke dalamnya.

  • Ulama yang Mempertimbangkan Tujuan dan Kedalaman Mengorek

    Ulama ini berpendapat bahwa hukum mengorek telinga saat puasa tergantung pada tujuan dan kedalaman mengorek. Jika tujuannya untuk membersihkan telinga dan kedalamannya tidak sampai ke bagian dalam liang telinga, maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika tujuannya untuk mengeluarkan kotoran yang mengeras dan kedalamannya sampai ke bagian dalam liang telinga, maka dapat membatalkan puasa.

Dari perbedaan pandangan ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum mengorek telinga saat puasa tidak bersifat mutlak. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yang perlu dipertimbangkan dalam mengambil keputusan.

Definisi Mengorek Telinga

Definisi mengorek telinga sangat penting dalam menentukan hukum apakah membatalkan puasa atau tidak. Secara bahasa, mengorek telinga berarti memasukkan benda ke dalam liang telinga untuk mengeluarkan kotoran. Dalam konteks fiqih, para ulama membedakan antara dua jenis mengorek telinga:

  1. Mengorek telinga untuk membersihkan, yaitu mengeluarkan kotoran telinga yang berada di bagian luar liang telinga tanpa memasukkan benda ke dalamnya.
  2. Mengorek telinga untuk mengeluarkan kotoran yang mengeras, yaitu memasukkan benda ke dalam liang telinga untuk mengeluarkan kotoran yang mengeras dan sulit dikeluarkan.

Perbedaan definisi ini berimplikasi pada hukum mengorek telinga saat puasa. Menurut mayoritas ulama, mengorek telinga untuk membersihkan tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan benda ke dalam rongga tubuh. Sedangkan mengorek telinga untuk mengeluarkan kotoran yang mengeras dapat membatalkan puasa jika benda yang dimasukkan sampai ke bagian dalam liang telinga.

Sebagai contoh, jika seseorang menggunakan cotton bud untuk membersihkan kotoran telinga yang berada di bagian luar liang telinga, maka puasanya tidak batal. Namun, jika seseorang menggunakan cotton bud untuk mengeluarkan kotoran yang mengeras dan memasukkannya sampai ke bagian dalam liang telinga, maka puasanya batal.

Alat yang Digunakan

Dalam konteks “apakah korek telinga membatalkan puasa”, alat yang digunakan untuk mengorek telinga menjadi faktor penting dalam menentukan hukumnya. Berikut beberapa aspek terkait alat yang digunakan:

  • Jenis Alat

    Jenis alat yang digunakan untuk mengorek telinga sangat beragam, mulai dari cotton bud, korek kuping, hingga jari tangan. Jenis alat ini dapat mempengaruhi kedalaman dan efektivitas pengorekkan telinga, yang pada akhirnya berdampak pada hukum puasanya.

  • Bahan Alat

    Bahan alat yang digunakan juga perlu diperhatikan. Bahan yang lembut dan tidak mudah melukai, seperti kapas atau silikon, lebih disarankan untuk digunakan.

  • Ukuran dan Bentuk Alat

    Ukuran dan bentuk alat juga harus disesuaikan dengan ukuran dan bentuk liang telinga. Alat yang terlalu besar atau terlalu kecil dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan bahkan cedera.

  • Kebersihan Alat

    Kebersihan alat juga menjadi faktor penting. Alat yang kotor dapat membawa bakteri dan menyebabkan infeksi telinga. Oleh karena itu, alat yang digunakan harus selalu bersih dan steril.

Dengan memperhatikan berbagai aspek alat yang digunakan, seperti jenis, bahan, ukuran, bentuk, dan kebersihan, kita dapat meminimalisir risiko membatalkan puasa saat mengorek telinga.

Kedalaman Mengorek

Kedalaman mengorek telinga menjadi aspek penting dalam menentukan apakah membatalkan puasa atau tidak. Mengorek telinga terlalu dalam dapat menyebabkan masuknya benda atau cairan ke dalam rongga telinga, sehingga berpotensi membatalkan puasa. Berikut beberapa aspek terkait kedalaman mengorek telinga:

  • Kedalaman Liang Telinga

    Kedalaman liang telinga setiap orang berbeda-beda. Ada yang memiliki liang telinga yang dangkal, ada pula yang memiliki liang telinga yang dalam. Kedalaman liang telinga ini mempengaruhi seberapa dalam benda yang dimasukkan saat mengorek telinga.

  • Fungsi Bagian Telinga

    Telinga terdiri dari beberapa bagian dengan fungsi yang berbeda-beda. Bagian luar telinga berfungsi untuk mengumpulkan suara, sedangkan bagian dalam telinga berfungsi untuk meneruskan suara ke otak. Mengorek telinga terlalu dalam dapat mengenai bagian dalam telinga dan mengganggu fungsinya.

  • Resiko Infeksi

    Mengorek telinga terlalu dalam dapat menyebabkan luka atau iritasi pada liang telinga. Hal ini dapat membuka jalan bagi masuknya bakteri dan menyebabkan infeksi telinga.

  • Pandangan Ulama

    Sebagian ulama berpendapat bahwa mengorek telinga terlalu dalam dapat membatalkan puasa karena berpotensi memasukkan benda atau cairan ke dalam rongga telinga. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa selama tidak sampai ke bagian dalam telinga.

Dengan memperhatikan aspek kedalaman mengorek telinga, kita dapat meminimalisir risiko membatalkan puasa dan menjaga kesehatan telinga selama berpuasa.

Tujuan Mengorek

Dalam konteks “apakah korek telinga membatalkan puasa”, tujuan mengorek telinga menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan. Tujuan yang berbeda dapat mempengaruhi hukum puasanya.

  • Membersihkan Telinga

    Tujuan utama mengorek telinga adalah untuk membersihkan kotoran telinga. Kotoran telinga yang menumpuk dapat menyebabkan ketidaknyamanan, gangguan pendengaran, atau bahkan infeksi. Membersihkan telinga dengan cara yang tepat dan tidak berlebihan tidak membatalkan puasa.

  • Mengeluarkan Benda Asing

    Selain kotoran telinga, terkadang ada benda asing yang masuk ke dalam telinga, seperti serangga atau debu. Mengeluarkan benda asing dari telinga dengan cara yang aman dan tidak melukai telinga tidak membatalkan puasa.

  • Mengatasi Gatal

    Gatal pada telinga dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti alergi, infeksi, atau penumpukan kotoran telinga. Mengorek telinga untuk mengatasi gatal diperbolehkan saat puasa, selama tidak berlebihan dan tidak sampai memasukkan benda ke dalam liang telinga.

  • Memeriksa Kesehatan Telinga

    Mengorek telinga juga dapat dilakukan untuk memeriksa kesehatan telinga, seperti. Dengan mengorek telinga secara perlahan dan hati-hati, kita dapat mendeteksi adanya masalah pada telinga sejak dini dan segera mengobatinya.

Meskipun mengorek telinga untuk tujuan yang disebutkan di atas umumnya tidak membatalkan puasa, namun perlu diperhatikan agar dilakukan dengan cara yang tepat, tidak berlebihan, dan tidak sampai memasukkan benda ke dalam liang telinga. Jika ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter atau ahli kesehatan.

Waktu Mengorek

Waktu mengorek telinga menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menjawab pertanyaan “apakah korek telinga membatalkan puasa”. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait waktu mengorek telinga saat puasa:

  • Sebelum Berpuasa

    Mengorek telinga sebelum berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena waktu sebelum berpuasa masih diperbolehkan memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga.

  • Saat Berpuasa

    Mengorek telinga saat berpuasa hukumnya makruh. Hal ini karena dikhawatirkan dapat memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga dan membatalkan puasa. Namun, jika terpaksa karena telinga terasa gatal atau tidak nyaman, maka diperbolehkan mengorek telinga dengan hati-hati dan tidak memasukkan benda apapun ke dalam lubang telinga.

  • Setelah Berbuka Puasa

    Mengorek telinga setelah berbuka puasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena waktu setelah berbuka puasa sudah diperbolehkan memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga.

Dengan memperhatikan waktu mengorek telinga saat puasa, kita dapat menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan tetap menjaga kebersihan telinga selama berpuasa.

Dampak Kesehatan

Dalam pembahasan mengenai “apakah korek telinga membatalkan puasa”, aspek “Dampak Kesehatan” memegang peranan penting. Mengorek telinga saat berpuasa dapat menimbulkan dampak tertentu bagi kesehatan, baik positif maupun negatif. Berikut adalah beberapa dampak kesehatan yang perlu diperhatikan:

  • Infeksi Telinga

    Mengorek telinga terlalu dalam atau terlalu sering dapat menyebabkan luka pada liang telinga, sehingga membuka jalan bagi masuknya bakteri dan menyebabkan infeksi telinga. Infeksi telinga dapat menimbulkan gejala seperti nyeri, keluar cairan dari telinga, dan gangguan pendengaran.

  • Gangguan Pendengaran

    Mengorek telinga secara berlebihan dapat merusak gendang telinga atau tulang-tulang pendengaran, yang dapat menyebabkan gangguan pendengaran. Gangguan pendengaran dapat bersifat sementara atau permanen, tergantung pada tingkat kerusakan yang terjadi.

  • Tinnitus

    Tinnitus adalah kondisi dimana seseorang mendengar suara berdenging, mendesis, atau berdengung di telinga. Mengorek telinga terlalu dalam dapat memperburuk gejala tinnitus atau bahkan menyebabkan tinnitus baru.

  • Trauma Telinga

    Mengorek telinga dengan benda tajam atau keras dapat menyebabkan trauma pada telinga, seperti luka, memar, atau bahkan robeknya gendang telinga. Trauma telinga dapat menimbulkan rasa sakit yang hebat dan memerlukan penanganan medis.

Oleh karena itu, penting untuk mengorek telinga dengan hati-hati dan tidak berlebihan, terutama saat sedang berpuasa. Jika telinga terasa gatal atau tidak nyaman, sebaiknya gunakan cotton bud dengan lembut atau berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

Etika Berpuasa

Dalam pembahasan mengenai “apakah korek telinga membatalkan puasa”, aspek “Etika Berpuasa” menjadi sangat penting. Etika Berpuasa merupakan seperangkat aturan dan nilai-nilai yang harus dipatuhi selama menjalankan ibadah puasa, termasuk dalam hal mengorek telinga.

  • Menjaga Kebersihan

    Mengorek telinga saat puasa harus dilakukan dengan tetap menjaga kebersihan. Gunakan cotton bud atau korek kuping yang bersih dan steril untuk menghindari infeksi atau iritasi pada telinga.

  • Tidak Berlebihan

    Mengorek telinga tidak boleh dilakukan secara berlebihan, karena dapat menyebabkan iritasi atau bahkan cedera pada liang telinga. Korek telinga seperlunya dan dengan lembut.

  • Menghindari Waktu Shalat

    Mengorek telinga sebaiknya dihindari pada waktu-waktu shalat, karena dapat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.

  • Menghindari di Tempat Umum

    Mengorek telinga di tempat umum, seperti di masjid atau di tengah keramaian, kurang etis dan dapat mengganggu orang lain. Carilah tempat yang lebih privasi untuk mengorek telinga.

Dengan memperhatikan etika berpuasa dalam mengorek telinga, kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan telinga. Etika berpuasa tidak hanya sebatas pada aspek kebersihan fisik, tetapi juga mencakup aspek kesopanan dan menghormati orang lain.

Konsistensi Ibadah

Dalam konteks “apakah korek telinga membatalkan puasa”, aspek “Konsistensi Ibadah” menjadi sangat penting. Konsistensi Ibadah merupakan salah satu pilar utama dalam menjalankan ibadah puasa, yang mencakup keistiqamahan dalam menjaga ketaatan dan menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasa.

Konsistensi Ibadah memiliki hubungan yang erat dengan hukum mengorek telinga saat puasa. Jika seseorang konsisten dalam menjaga puasanya, maka ia akan cenderung menghindari segala hal yang dapat membatalkannya, termasuk mengorek telinga terlalu dalam atau menggunakan alat yang tidak tepat. Sebaliknya, jika seseorang tidak konsisten dalam berpuasa, maka ia lebih berpotensi untuk melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasanya, termasuk mengorek telinga dengan cara yang salah.

Contoh nyata konsistensi ibadah dalam konteks mengorek telinga saat puasa adalah ketika seseorang menahan diri untuk tidak mengorek telinga terlalu dalam, meskipun telinga terasa gatal atau tidak nyaman. Hal ini dilakukan karena ia ingin menjaga puasanya tetap sah dan tidak terbatalkan oleh hal-hal yang remeh. Sebaliknya, contoh ketidakkonsistenan ibadah adalah ketika seseorang mengorek telinga terlalu dalam saat puasa hanya karena ingin menghilangkan rasa gatal, meskipun ia tahu bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Memahami hubungan antara Konsistensi Ibadah dan hukum mengorek telinga saat puasa sangat penting dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar. Dengan menjaga konsistensi ibadah, kita dapat terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan meraih pahala yang sempurna dari ibadah kita.

Pertanyaan Seputar Korek Telinga saat Puasa

Pertanyaan berikut mengantisipasi pertanyaan umum dan mengklarifikasi aspek hukum mengorek telinga saat puasa.

Pertanyaan 1: Apakah korek telinga membatalkan puasa?

Jawaban: Menurut mayoritas ulama, mengorek telinga dengan cotton bud atau korek kuping tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan benda ke dalam rongga telinga.

Pertanyaan 2: Bolehkah membersihkan telinga saat puasa?

Jawaban: Membersihkan telinga bagian luar dengan kapas atau tisu yang sedikit dibasahi diperbolehkan saat puasa, selama tidak memasukkan benda ke dalam liang telinga.

Pertanyaan 3: Bagaimana jika kotoran telinga mengeras?

Jawaban: Jika kotoran telinga mengeras dan sulit dikeluarkan, sebaiknya tidak dipaksa mengoreknya saat puasa karena berpotensi memasukkan benda ke dalam rongga telinga dan membatalkan puasa.

Pertanyaan 4: Bolehkah mengorek telinga dengan jari?

Jawaban: Mengorek telinga dengan jari diperbolehkan saat puasa, selama tidak memasukkan jari terlalu dalam ke dalam liang telinga dan tidak menimbulkan rasa sakit atau luka.

Pertanyaan 5: Apakah mengorek telinga membatalkan puasa jika dilakukan setelah imsak?

Jawaban: Mengorek telinga setelah imsak hukumnya makruh dan sebaiknya dihindari, namun tidak membatalkan puasa selama tidak memasukkan benda ke dalam rongga telinga.

Pertanyaan 6: Bagaimana jika mengorek telinga sampai mengeluarkan darah?

Jawaban: Jika mengorek telinga sampai mengeluarkan darah, maka puasa batal karena darah termasuk benda asing yang masuk ke dalam rongga telinga.

Dengan memahami hukum dan etika mengorek telinga saat puasa, kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkannya.

Selanjutnya, kita akan membahas beberapa tips menjaga kesehatan telinga selama berpuasa.

Tips Menjaga Kesehatan Telinga Selama Berpuasa

Menjaga kesehatan telinga selama berpuasa sangat penting untuk mencegah masalah kesehatan dan menjaga kekhusyukan dalam beribadah. Berikut adalah beberapa tips yang dapat dilakukan:

1. Bersihkan telinga secara teratur
Bersihkan telinga secara teratur dengan menggunakan cotton bud atau korek kuping yang bersih. Bersihkan hanya bagian luar telinga, jangan memasukkan benda ke dalam liang telinga.

2. Hindari mengorek telinga terlalu dalam
Mengorek telinga terlalu dalam dapat menyebabkan luka pada liang telinga dan meningkatkan risiko infeksi. Jika telinga terasa gatal atau tidak nyaman, gunakan cotton bud atau korek kuping dengan lembut untuk membersihkan bagian luar telinga.

3. Gunakan tetes telinga jika diperlukan
Jika telinga terasa sakit atau berdengung, gunakan tetes telinga sesuai petunjuk dokter. Tetes telinga dapat membantu meredakan rasa sakit dan mencegah infeksi.

4. Hindari suara yang terlalu keras
Suara yang terlalu keras dapat merusak gendang telinga dan menyebabkan gangguan pendengaran. Hindari mendengarkan musik atau berada di tempat yang bising dalam waktu yang lama.

5. Jaga kebersihan lingkungan
Jaga kebersihan lingkungan sekitar untuk mencegah masuknya kotoran, debu, atau serangga ke dalam telinga. Bersihkan rumah secara teratur dan gunakan penutup telinga saat berada di tempat yang berdebu.

6. Hindari berenang jika telinga sedang sakit
Berenang dapat memperburuk infeksi telinga yang sudah ada. Hindari berenang jika telinga sedang terasa sakit atau tidak nyaman.

Kesimpulan

Artikel ini telah membahas secara mendalam mengenai hukum dan etika mengorek telinga saat puasa. Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

  • Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengorek telinga dengan cotton bud atau korek kuping tidak membatalkan puasa, selama tidak memasukkan benda ke dalam rongga telinga.
  • Mengorek telinga terlalu dalam, menggunakan alat yang tidak tepat, atau melakukannya pada waktu yang tidak tepat dapat membatalkan puasa.
  • Menjaga kesehatan telinga selama berpuasa sangat penting untuk mencegah masalah kesehatan dan menjaga kekhusyukan dalam beribadah.

Memahami hukum dan etika mengorek telinga saat puasa sangat penting dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar. Dengan menjaga kebersihan telinga, menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, dan menjaga konsistensi ibadah, kita dapat meraih pahala yang sempurna dari ibadah kita.

Youtube Video:



Rekomendasi Herbal Alami:

Paket 2 Botol beli di Shopee : https://s.shopee.co.id/3L5LgJpQIt

Paket 2 Botol beli di Shopee : https://s.shopee.co.id/9pIjA1iOCF

Paket 3 Botol beli di Shopee : https://s.shopee.co.id/9UfsVCMro

Paket 3 Botol beli di Lazada : https://t.co/C7fZKh60Ca

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Shopee : https://shope.ee/6060b7kLEB

Paket 3 Box beli di Shopee : https://c.lazada.co.id/t/c.b60DdB?sub_aff_id=staida_raw_yes

Artikel Terkait

Bagikan:

jurnal

Saya adalah seorang penulis yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Hobi saya menulis artikel yang bermanfaat untuk teman-teman yang membaca artikel saya.

Artikel Terbaru