Makruh mengerjakan umrah pada waktu-waktu tertentu, seperti pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Tidak dianjurkannya berumrah pada waktu-waktu tersebut karena merupakan waktu yang diutamakan untuk beribadah haji. Selain itu, mengerjakan umrah pada waktu tersebut juga dapat mengurangi kekhusyukan dalam beribadah.
Adapun sejarah ditetapkannya larangan berumrah pada waktu-waktu tertentu berawal dari masa Khalifah Umar bin Khattab. Saat itu, banyak kaum muslimin yang mengerjakan umrah pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
kapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah
Aspek-aspek penting terkait waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan umrah sangat penting untuk diketahui oleh umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah tersebut. Berikut adalah 8 aspek penting yang perlu diperhatikan:
- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Raya Idul Adha
- Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
- Hari Arafah (9 Dzulhijjah)
- Hari Nahr (10 Dzulhijjah)
- Waktu haji (8-12 Dzulhijjah)
- Setelah shalat Ashar
- Saat matahari terbit hingga terbenam
Aspek-aspek tersebut berkaitan dengan waktu-waktu yang diutamakan untuk beribadah haji dan waktu-waktu yang kurang afdal untuk beribadah umrah. Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, umat Islam dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lebih optimal dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Hari Raya Idul Fitri
Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu hari besar dalam agama Islam yang dirayakan setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Pada hari raya ini, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan dianjurkan untuk memperbanyak ibadah lainnya, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, dan bersedekah.
Dalam konteks pelaksanaan ibadah umrah, Hari Raya Idul Fitri termasuk dalam waktu-waktu yang dimakruhkan untuk berumrah. Hal ini dikarenakan pada Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diutamakan untuk melaksanakan ibadah haji. Selain itu, berumrah pada Hari Raya Idul Fitri juga dapat mengurangi kekhusyukan dalam beribadah karena banyaknya orang yang melaksanakan ibadah pada waktu tersebut.
Sebagai contoh, pada tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 April. Artinya, umat Islam dimakruhkan untuk melaksanakan umrah pada tanggal tersebut. Jika tetap ingin melaksanakan umrah, maka sebaiknya dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal 22 April atau setelahnya.
Dengan memahami hubungan antara Hari Raya Idul Fitri dan kapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lebih optimal dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Hari Raya Idul Adha
Hari Raya Idul Adha merupakan hari besar dalam agama Islam yang dirayakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari raya ini, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha dan dianjurkan untuk memperbanyak ibadah lainnya, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, dan berkurban.
Dalam konteks pelaksanaan ibadah umrah, Hari Raya Idul Adha termasuk dalam waktu-waktu yang dimakruhkan untuk berumrah. Hal ini dikarenakan pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam diutamakan untuk melaksanakan ibadah haji. Selain itu, berumrah pada Hari Raya Idul Adha juga dapat mengurangi kekhusyukan dalam beribadah karena banyaknya orang yang melaksanakan ibadah pada waktu tersebut.
Sebagai contoh, pada tahun 2023, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 28 Juni. Artinya, umat Islam dimakruhkan untuk melaksanakan umrah pada tanggal tersebut. Jika tetap ingin melaksanakan umrah, maka sebaiknya dilakukan setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu pada tanggal 29 Juni atau setelahnya.
Dengan memahami hubungan antara Hari Raya Idul Adha dan kapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lebih optimal dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari tersebut, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, seperti shalat, zikir, dan membaca Al-Qur’an. Namun, pelaksanaan ibadah umrah dimakruhkan pada Hari Tasyrik karena beberapa alasan:
- Hari Tasyrik merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji. Pada hari-hari tersebut, jemaah haji sedang melaksanakan ibadah lempar jumrah di Mina. Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah umrah pada Hari Tasyrik dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan jemaah haji.
- Pelaksanaan ibadah umrah pada Hari Tasyrik dapat mengurangi pahala ibadah haji. Hal ini karena pahala ibadah umrah yang dikerjakan pada Hari Tasyrik lebih kecil dibandingkan dengan pahala ibadah umrah yang dikerjakan pada waktu lainnya.
Sebagai contoh, pada tahun 2023, Hari Tasyrik jatuh pada tanggal 29, 30 Juni, dan 1 Juli. Artinya, umat Islam dimakruhkan untuk melaksanakan umrah pada tanggal-tanggal tersebut. Jika tetap ingin melaksanakan umrah, maka sebaiknya dilakukan setelah Hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 2 Juli atau setelahnya.
Dengan memahami hubungan antara Hari Tasyrik dan kapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lebih optimal dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Hari Arafah (9 Dzulhijjah)
Hari Arafah merupakan salah satu hari terpenting dalam ibadah haji. Pada hari ini, jemaah haji berkumpul di Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf, yaitu berdiri dan berdoa di padang tersebut mulai dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Pelaksanaan wukuf di Hari Arafah merupakan rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah haji.
Hari Arafah juga termasuk dalam waktu-waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan ibadah umrah. Hal ini dikarenakan pada Hari Arafah, umat Islam diutamakan untuk melaksanakan ibadah haji. Pelaksanaan ibadah umrah pada Hari Arafah dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan jemaah haji yang sedang melaksanakan wukuf.
Sebagai contoh, pada tahun 2023, Hari Arafah jatuh pada tanggal 27 Juni. Artinya, umat Islam dimakruhkan untuk melaksanakan umrah pada tanggal tersebut. Jika tetap ingin melaksanakan umrah, maka sebaiknya dilakukan setelah Hari Arafah, yaitu pada tanggal 28 Juni atau setelahnya.
Dengan memahami hubungan antara Hari Arafah dan kapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lebih optimal dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Hari Nahr (10 Dzulhijjah)
Hari Nahr atau Idul Adha merupakan salah satu hari besar dalam agama Islam yang dirayakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pada hari ini, umat Islam melaksanakan ibadah kurban dan shalat Idul Adha. Hari Nahr termasuk dalam waktu-waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan ibadah umrah.
- Pelaksanaan Ibadah Haji
Pada Hari Nahr, jemaah haji sedang melaksanakan ibadah haji. Pelaksanaan ibadah umrah pada hari ini dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan jemaah haji.
- Mengurangi Pahala Ibadah Haji
Pahala ibadah umrah yang dikerjakan pada Hari Nahr lebih kecil dibandingkan dengan pahala ibadah umrah yang dikerjakan pada waktu lainnya. Hal ini karena pahala ibadah haji lebih besar dari pahala ibadah umrah.
- Kesibukan Jemaah Haji
Pada Hari Nahr, jemaah haji sangat sibuk melaksanakan ibadah haji, seperti menyembelih hewan kurban dan melempar jumrah. Pelaksanaan ibadah umrah pada hari ini dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan jemaah haji.
- Tradisi Masyarakat
Di beberapa negara, Hari Nahr merupakan hari libur nasional. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah pada hari tersebut. Padatnya jemaah umrah dikhawatirkan dapat mengurangi kekhusyukan dalam beribadah.
Dengan memahami alasan-alasan tersebut, umat Islam diharapkan dapat menghindari pelaksanaan ibadah umrah pada Hari Nahr. Pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan pada waktu-waktu yang lebih afdal, seperti setelah Hari Tasyrik atau pada bulan-bulan di luar musim haji.
Waktu haji (8-12 Dzulhijjah)
Dalam konteks kapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah, waktu haji (8-12 Dzulhijjah) merupakan salah satu yang termasuk di dalamnya. Hal ini karena pada waktu tersebut, umat Islam diutamakan untuk melaksanakan ibadah haji. Pelaksanaan ibadah umrah pada waktu haji dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan jemaah haji.
- Ibadah Wajib
Ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Pelaksanaan ibadah umrah pada waktu haji dapat mengurangi pahala ibadah haji yang dikerjakan.
- Kesibukan Jemaah Haji
Pada waktu haji, jemaah haji sangat sibuk melaksanakan rangkaian ibadah haji, seperti tawaf, sa’i, dan melempar jumrah. Pelaksanaan ibadah umrah pada waktu tersebut dapat mengganggu kenyamanan jemaah haji.
- Tradisi Masyarakat
Di beberapa negara, waktu haji merupakan musim liburan. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah pada waktu tersebut. Padatnya jemaah umrah dikhawatirkan dapat mengurangi kekhusyukan dalam beribadah.
- Larangan Pemerintah
Beberapa negara yang menjadi tujuan penyelenggaraan ibadah haji, seperti Arab Saudi, terkadang membatasi atau bahkan melarang pelaksanaan ibadah umrah pada waktu haji. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan jemaah haji.
Dengan memahami aspek-aspek tersebut, umat Islam diharapkan dapat menghindari pelaksanaan ibadah umrah pada waktu haji. Pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan pada waktu-waktu yang lebih afdal, seperti setelah Hari Tasyrik atau pada bulan-bulan di luar musim haji.
Setelah shalat Ashar
Pelaksanaan ibadah umrah dimakruhkan setelah shalat Ashar. Hal ini dikarenakan waktu setelah shalat Ashar merupakan waktu yang lebih utama untuk melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya, sedangkan ibadah umrah merupakan ibadah sunnah.
Selain itu, pelaksanaan ibadah umrah setelah shalat Ashar dikhawatirkan dapat mengurangi kekhusyukan jemaah haji yang sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji. Jemaah haji biasanya melakukan tawaf dan sa’i pada waktu setelah shalat Ashar. Kehadiran jemaah umrah yang beribadah pada waktu yang sama dapat membuat jemaah haji terganggu dan tidak dapat beribadah dengan khusyuk.
Sebagai contoh, pada musim haji tahun 2023, jemaah haji akan melaksanakan tawaf dan sa’i pada waktu setelah shalat Ashar pada tanggal 8-12 Dzulhijjah. Oleh karena itu, umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah diharapkan untuk menghindari pelaksanaan ibadah umrah pada waktu tersebut.
Dengan memahami hubungan antara waktu setelah shalat Ashar dan kapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lebih baik dan tidak mengganggu kekhusyukan jemaah haji.
Saat matahari terbit hingga terbenam
Pelaksanaan ibadah umrah dimakruhkan saat matahari terbit hingga terbenam. Waktu tersebut merupakan waktu yang lebih utama untuk melaksanakan ibadah haji, seperti tawaf dan sa’i. Pelaksanaan ibadah umrah pada waktu tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan jemaah haji.
- Waktu Tawaf dan Sa’i Haji
Tawaf dan sa’i merupakan dua rukun ibadah haji yang wajib dilakukan oleh setiap jemaah haji. Kedua ibadah tersebut biasanya dilakukan pada waktu setelah shalat Subuh hingga terbenam matahari.
- Kesibukan Jemaah Haji
Pada waktu setelah shalat Subuh hingga terbenam matahari, jemaah haji biasanya sangat sibuk melaksanakan rangkaian ibadah haji, seperti tawaf, sa’i, dan melempar jumrah. Kehadiran jemaah umrah pada waktu yang sama dapat membuat jemaah haji terganggu dan tidak dapat beribadah dengan khusyuk.
- Tradisi Masyarakat
Di beberapa negara, waktu setelah shalat Subuh hingga terbenam matahari merupakan waktu yang biasa digunakan untuk melaksanakan ibadah umrah. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah pada waktu tersebut. Padatnya jemaah umrah dikhawatirkan dapat mengurangi kekhusyukan dalam beribadah.
- Larangan Pemerintah
Beberapa negara yang menjadi tujuan penyelenggaraan ibadah haji, seperti Arab Saudi, terkadang membatasi atau bahkan melarang pelaksanaan ibadah umrah pada waktu-waktu tertentu, termasuk saat matahari terbit hingga terbenam. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan jemaah haji.
Dengan memahami alasan-alasan tersebut, umat Islam diharapkan dapat menghindari pelaksanaan ibadah umrah saat matahari terbit hingga terbenam. Pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan pada waktu-waktu yang lebih afdal, seperti setelah shalat Isya atau pada waktu-waktu di luar musim haji.
Pertanyaan dan Jawaban tentang Waktu Makruh Pelaksanaan Umrah
Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan tentang kapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah:
Pertanyaan 1: Kapan saja waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan umrah?
Jawaban: Waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan umrah adalah pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Pertanyaan 2: Mengapa umrah dimakruhkan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha?
Jawaban: Karena pada hari raya tersebut, umat Islam diutamakan untuk melaksanakan ibadah haji. Pelaksanaan umrah pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan jemaah haji.
Pertanyaan 3: Apa saja alasan dimakruhkannya umrah pada Hari Tasyrik?
Jawaban: Hari Tasyrik merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji. Pada hari-hari tersebut, jemaah haji sedang melaksanakan ibadah lempar jumrah di Mina. Pelaksanaan ibadah umrah pada Hari Tasyrik dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan jemaah haji.
Pertanyaan 4: Bolehkah melaksanakan umrah pada waktu-waktu yang dimakruhkan?
Jawaban: Meskipun dimakruhkan, pelaksanaan umrah pada waktu-waktu tersebut tetap diperbolehkan. Namun, pahala yang diperoleh akan lebih kecil dibandingkan dengan umrah yang dilaksanakan pada waktu-waktu yang lebih afdal.
Pertanyaan 5: Kapan waktu yang lebih afdal untuk melaksanakan umrah?
Jawaban: Waktu yang lebih afdal untuk melaksanakan umrah adalah pada bulan-bulan di luar musim haji, seperti pada bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadan.
Pertanyaan 6: Apakah ada larangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melaksanakan umrah pada waktu-waktu tertentu?
Jawaban: Ya, pemerintah Arab Saudi terkadang membatasi atau bahkan melarang pelaksanaan ibadah umrah pada waktu-waktu tertentu, seperti pada saat musim haji atau pada waktu-waktu tertentu lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan jemaah haji.
Demikianlah beberapa pertanyaan dan jawaban tentang kapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah. Dengan memahami waktu-waktu yang dimakruhkan tersebut, umat Islam dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Selanjutnya, kita akan membahas tentang hikmah di balik dimakruhkannya pelaksanaan umrah pada waktu-waktu tertentu.
Tips Menghindari Waktu Makruh Pelaksanaan Umrah
Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghindari waktu-waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan umrah:
Tip 1: Rencanakan Umrah di Luar Musim Haji
Hindari melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah). Pilihlah waktu-waktu di luar musim haji, seperti pada bulan Rajab, Sya’ban, atau Ramadan.
Tip 2: Hindari Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
Jangan melaksanakan umrah pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha karena pada hari-hari tersebut umat Islam diutamakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Tip 3: Hindari Hari Tasyrik
Jangan melaksanakan umrah pada Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) karena pada hari-hari tersebut jemaah haji sedang melaksanakan ibadah lempar jumrah di Mina.
Tip 4: Hindari Waktu Setelah Shalat Ashar
Hindari melaksanakan umrah setelah shalat Ashar karena waktu tersebut lebih utama untuk melaksanakan ibadah haji, seperti tawaf dan sa’i.
Tip 5: Hindari Saat Matahari Terbit hingga Terbenam
Jangan melaksanakan umrah saat matahari terbit hingga terbenam karena waktu tersebut lebih utama untuk melaksanakan ibadah haji, seperti tawaf dan sa’i.
Tip 6: Periksa Larangan Pemerintah Arab Saudi
Sebelum melaksanakan umrah, periksa apakah pemerintah Arab Saudi membatasi atau melarang pelaksanaan ibadah umrah pada waktu-waktu tertentu.
Tips-tips di atas akan membantu Anda untuk menghindari pelaksanaan umrah pada waktu-waktu yang dimakruhkan. Dengan demikian, Anda dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lebih optimal dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Selanjutnya, kita akan membahas tentang hikmah di balik dimakruhkannya pelaksanaan umrah pada waktu-waktu tertentu.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan umrah. Waktu-waktu tersebut adalah hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Hari Tasyrik, setelah shalat Ashar, dan saat matahari terbit hingga terbenam. Alasan dimakruhkannya umrah pada waktu-waktu tersebut adalah karena pada waktu tersebut umat Islam diutamakan untuk melaksanakan ibadah haji atau karena dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan jemaah haji.
Dengan memahami kapan waktu dimakruhkan pelaksanaan umrah, umat Islam dapat merencanakan ibadah umrahnya dengan lebih baik sehingga dapat memperoleh pahala yang lebih besar dan menghindari hal-hal yang dapat mengurangi kekhusyukan dalam beribadah.