Istilah “menteri agama korupsi dana haji” merujuk pada tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Agama dalam mengelola dana yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan ibadah haji.
Keberagaman agama mengacu pada keadaan di mana terdapat berbagai agama yang dianut dan dipraktikkan dalam suatu masyarakat. Keberagaman ini dapat memperkaya budaya dan memperkuat ikatan