Zakat binatang ternak adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki harta tertentu dalam bentuk hewan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, dan unta. Zakat ini
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah hewan yang dipelihara dan dimanfaatkan hasilnya, seperti daging, susu, atau bulunya. Contohnya adalah sapi, kerbau, kambing, dan domba. Zakat