Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat mal dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat pertanian dan
Zakat dibagi menjadi merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu zakat fitrah, zakat mal, dan zakat