Zakat sapi digolongkan sebagai salah satu jenis zakat maal atau zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang memiliki harta tertentu, termasuk hewan ternak
Zakat sapi digolongkan sebagai zakat maal, yaitu zakat yang dikenakan pada harta yang dimiliki. Zakat sapi wajib dikeluarkan jika kepemilikan telah mencapai nisab, yakni 30