Zakat emas adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta berlebih dari nisab yang telah ditentukan. Perhitungan zakat emas adalah sebesar 2,5%
Zakat emas adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap tahun bagi umat Islam yang memiliki harta tertentu. Zakat emas dikeluarkan sebesar 2,5% dari total kepemilikan emas