Zakat fitrah hendaknya berupa makanan pokok yang menjadi kebiasaan masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau lainnya yang setara dengan 2,5 kilogram per jiwa. Zakat
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan. Zakat fitrah hendaknya diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang