Tujuan hukum adalah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan berarti memberikan hak kepada setiap orang sesuai dengan perbuatannya. Kepastian berarti hukum harus jelas dan mudah dipahami,
Keadilan adalah prinsip moral yang menuntut agar setiap orang diperlakukan dengan adil dan tidak memihak. Ini berarti memberikan setiap orang kesempatan yang sama, memperlakukan mereka