Keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum merupakan tiga pilar utama dalam sistem hukum yang baik. Keadilan adalah perlakuan yang sama dan adil bagi semua orang di
Tujuan hukum adalah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan berarti memberikan hak kepada setiap orang sesuai dengan perbuatannya. Kepastian berarti hukum harus jelas dan mudah dipahami,