Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut,
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok melindungi atau memelihara daerah aliran sungai, tata air, tanah dan mencegah banjir. Kawasan hutan lindung dapat
Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang ditetapkan dengan fungsi pokok melindungi kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan ini sangat penting karena memiliki manfaat