Hukum melaksanakan umrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Hukum ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan
Melaksanakan umrah bagi hamba sahaya adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh tuannya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 196, yang artinya: