Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Hak paten memberikan inventor hak untuk mencegah pihak
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi, yang memberikan perlindungan hukum bagi penemu untuk mengeksploitasi invensinya secara komersial