Surat pernyataan pemilik manfaat adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan sebenarnya dari suatu perusahaan atau organisasi. Surat ini diperlukan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme,
Pemilik manfaat adalah orang yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu entitas hukum, seperti perusahaan atau yayasan. Mereka mungkin tidak terlibat langsung dalam pengelolaan sehari-hari
Pemilik Manfaat AhU adalah orang atau pihak yang berhak menerima manfaat dari suatu Akta Hipotik Umum (AhU). Pemilik Manfaat AhU memiliki beberapa hak, di antaranya: