Zakat profesi adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang kita miliki. Zakat profesi dibayarkan setiap bulan dan besarnya 2,5% dari
Zakat profesi merupakan kewajiban mengeluarkan sebagian harta yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang dilakukan. Misalnya, seorang dokter yang memperoleh penghasilan dari praktiknya wajib mengeluarkan
Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan kepada penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi. Nisab zakat profesi adalah batas minimal penghasilan yang
Zakat profesi merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan tetap dari pekerjaannya. Penghasilan yang dimaksud mencakup gaji, honorarium, tunjangan, dan bonus.
Contoh zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan. Contohnya, seorang dokter yang berpenghasilan Rp 10.000.000 per bulan, maka