Harta temuan adalah harta yang diperoleh tanpa disengaja dan tanpa diketahui pemilik sebelumnya. Harta temuan wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20%. Sebagai contoh, jika seseorang menemukan
Zakat barang temuan adalah harta yang diperoleh bukan dari jalan yang biasa, seperti menemukan barang yang hilang. Contohnya, menemukan dompet berisi uang di jalan. Zakat