Zakat harta temuan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya. Misalnya, kamu menemukan sebuah dompet berisi uang di jalan, maka
Harta temuan adalah harta yang diperoleh tanpa disengaja dan tanpa diketahui pemilik sebelumnya. Harta temuan wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20%. Sebagai contoh, jika seseorang menemukan
Zakat barang temuan adalah harta yang diperoleh bukan dari jalan yang biasa, seperti menemukan barang yang hilang. Contohnya, menemukan dompet berisi uang di jalan. Zakat